Blog › Uncategorized › Green KPR: Solusi Pembiayaan Rumah Ramah Lingkungan di Indonesia
Dwita Rahayu Safitri
Content Writer & Analyst
3 min read March 21, 2025 in

Dalam beberapa tahun terakhir, tren pembangunan rumah ramah lingkungan semakin berkembang di Indonesia. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya efisiensi energi, penggunaan sumber daya yang lebih bijak, dan pengurangan dampak lingkungan mendorong banyak orang untuk beralih ke hunian yang lebih hijau. Rumah ramah lingkungan biasanya menggunakan material bangunan yang lebih berkelanjutan, sistem energi terbarukan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, serta teknologi hemat air dan listrik. Namun, salah satu tantangan utama dalam memiliki rumah berkonsep hijau adalah biaya awal yang relatif tinggi.
Pembangunan dengan material ramah lingkungan serta pemasangan sistem energi terbarukan seringkali membutuhkan investasi lebih besar dibandingkan rumah konvensional. Untuk mengatasi kendala ini, muncul solusi pembiayaan inovatif yang memungkinkan masyarakat mendapatkan akses lebih mudah ke rumah ramah lingkungan, yaitu Green KPR.
Green KPR (Kredit Pemilikan Rumah Hijau) adalah skema pembiayaan perumahan yang ditujukan untuk rumah-rumah dengan konsep ramah lingkungan. Bank dan lembaga keuangan mulai menawarkan Green KPR dengan berbagai insentif bagi pembeli rumah yang ingin mengadopsi teknologi hemat energi, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, sistem pengelolaan air yang efisien, dan material bangunan berkelanjutan.
Untuk mengajukan Green KPR, langkah-langkah berikut dapat diikuti:
Sebagai penyedia solusi PLTS Atap, SolarKita siap membantu Anda mengoptimalkan efisiensi energi rumah melalui instalasi sistem tenaga surya yang berkualitas. Dengan memilih Green KPR dan memasang PLTS Atap, Anda tidak hanya berhemat tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masa depan yang lebih hijau.
Dengan semakin banyaknya opsi pembiayaan ramah lingkungan seperti Green KPR, kini memiliki rumah berkelanjutan di Indonesia menjadi lebih mudah dan terjangkau. Yuk, mulai langkah hijau Anda sekarang!
Baca juga: 340 Kecamatan Tanpa Listrik: Bagaimana PLTS Bisa Menjadi Solusi?