Tahukah Anda Tentang Hibah Sustainable Energy Fund (SEF)? Ini dia Manfaatnya bagi Pengguna PLTS Atap

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap merupakan pembangkitan tenaga listrik dengan menggunakan sistem modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding atau bagian lain dari bangunan yang dapat menerima cahaya matahari sebagai sumber energi alternatif. Di Indonesia, Potensi energi baru terbarukan yang dimiliki adalah sangat besar. Di bidang sumber energi surya, Indonesia memiliki lebih dari 3.600 GW yang dapat dikembangkan melalui pembangkit listrik tenaga surya atap. Dari data yang diperoleh, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa pengembangan PLTS atap telah menyentuh angka 4.399 pelanggan dengan kapasitas 42,39 megawatt peak (MWp) hingga Oktober 2021.

Melihat perkembangan PLTS Atap di Indonesia yang sangat pesat, hal ini tentu dapat dilihat sebagai potensi yang sangat besar. Semakin hari, semakin banyak masyarakat yang ingin menggabungkan energi listrik konvensional dengan energi alternatif tenaga surya. Selain diminati di skala perumahan, kedepannya PLTS atap juga diharapkan dapat berkembang secara pesat pada skala industri atau pabrik.

Perkembangan serta potensi yang pesat ini tentu sangat membutuhkan dukungan dari berbagai sektor. Hal ini tentu sangat diperlukan guna mendukung target PLTS atap sebesar 3,6 gigawatt yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para pengguna PLTS Atap, maupun bagi Anda yang berkeinginan untuk beralih dari listrik konvensional ke listrik alternatif melalui pembangkit listrik tenaga surya ini.

Dukungan pemerintah melalui Hibah SEF PLTS Atap

Dukungan pemerintah melalui aturan serta regulasi pembangkit listrik tenaga surya ini juga merupakan langkah untuk merespons dinamika yang ada serta memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca. Sampai Saat ini, sudah ada empat payung hukum yang mengatur tentang pemasangan PLTS Atap, yaitu Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM, Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Dalam hal ini, salah satu dukungan terhadap upaya menurunkan emisi gas rumah kaca berasal dari  Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (DJEBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia.  Melalui Proyek Market Transformation for Renewable Energy and Energy Efficiency (MTRE3), menyusun skema insentif untuk percepatan implementasi program PLTS Atap.

Hibah SEF PLTS Atap merupakan Insentif kepada para pemasang PLTS Atap dengan menggunakan alokasi dana hibah Sustainable Energy Fund (SEF) dari Global Environment Facility (GEF). Dana ini merupakan upaya untuk mendorong investasi di sektor PLTS Atap, melalui pemberian insentif kepada para pemasang PLTS Atap. Hal ini merupakan upaya aktif untuk mendukung program penurunan emisi gas rumah kaca yang ada di Indonesia. Hibah SEF PLTS Atap diharapkan dapat mendorong investasi PLTS Atap agar dapat mencapai nilai keekonomiannya sehingga dapat meningkatkan implementasinya secara masif. Adapun, penyaluran hibah SEF untuk insentif PLTS Atap akan diimplementasikan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/2019, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) akan mengelola dana dan pembiayaan terkait lingkungan, termasuk energi di bawah menteri keuangan.

Pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memasang PLTS Atap khususnya pengguna maupun pelanggan dari PLN pada kategori rumah tangga, bisnis dan industri skala kecil-menengah (UMKM), dan sosial (sekolah/bangunan pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah). Program Hibah SEF PLTS Atap ini diharapkan dapat mempercepat implementasi program PLTS Atap secara masif dan berkontribusi terhadap capaian target energi baru terbarukan pada bauran energi nasional.

Program ini akan berjalan hingga akhir tahun 2022 dan difokuskan bagi masyarakat yang telah melakukan pemasangan PLTS Atap On-grid, namun belum beroperasi per tanggal 1 Desember 2021, maka dapat melakukan pengajuan insentif ini. Upaya pemerintah sebagai dukungan pemasangan PLTS Atap bagi masyarakat juga terlihat dari perubahan regulasi PLTS Atap melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.

Dana hibah SEF PLTS Atap diharapkan dapat menarik minat lebih banyak konsumen listrik. Apalagi, pemberian hibah SEF PLTS Atap diharapkan dapat memberikan keringanan pada biaya investasi PLTS Atap untuk mencapai nilai keekonomiannya, sehingga dapat mendorong pemasangannya secara masif.
hibah SEF PLTS Atap akan diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher, dimana jika Anda berkenan sebagai pemohon program hibah SEF PLTS Atap, Anda harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan. Apabila permohonan Anda disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon.

Selain itu, ada tiga persyaratan permohonan insentif yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon merupakan pelanggan PLN yang akan/sedang dalam proses pemasangan PLTS atap dan belum beroperasi (belum memasang net-metering) per tanggal 1 Desember 2021. Kedua, pemohon harus menyertakan informasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dimana satu NIK/NIB hanya dapat mengajukan satu kali permohonan pada setiap kategori pelanggan penerima insentif PLTS Atap. Ketiga, insentif tidak berlaku pada PLTS Atap yang dibiayai dari sumber dana pemerintah (APBN/APBD) ataupun bantuan/donor.

Manfaat Hibah SEF PLTS Atap

Program Hibah SEF PLTS Atap ditargetkan dapat meningkatkan kapasitas PLTS Atap sebesar 5 MWp untuk 1.296 pelanggan PLN. Program Hibah SEF PLTS Atap ini juga diharapkan dapat mendorong minat investasi masyarakat di sektor energi baru terbarukan, baik dari kategori rumah tangga, bisnis dan industri skala kecil-menengah (fokus pada UMKM), dan sosial (sekolah/bangunan pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah).

Masyarakat juga telah turut serta dalam mendukung pemerintah dalam implementasi transisi energi nasional yaitu konversi penggunaan fossil fuel - menjadi energi terbarukan, yaitu Energi Surya. Selain beberapa manfaat diatas, Program hibah SEF PLTS Atap juga diperuntukan guna mendorong masyarakat untuk dapat berkontribusi aktif dalam mengendalikan iklim global dengan melakukan aksi mitigasi perubahan iklim.

Dengan menggunakan energi alternatif dari tenaga surya, Program Hibah SEF PLTS Atap diharapkan dapat berperan serta dalam pemerataan akses listrik akan dapat segera dinikmati secara merata oleh semua masyarakat Indonesia.  Melalui program hibah SEF ini, Penggunaan listrik dengan memanfaatkan surya sebagai tenaga alternatif pembangkit listrik tenaga surya tentu akan mengurangi biaya yang Anda keluarkan untuk kebutuhan listrik pada usaha yang Anda jalankan. Dalam operasionalnya, penggunaan PLTS Atap sangatlah ramah lingkungan.

Program Hibah SEF PLTS Atap juga memiliki manfaat yang sangat baik bagi Anda para pengguna panel surya maupun Anda yang berminat untuk menggunakan PLTS Atap ini. Selain itu, Anda juga akan berkontribusi merawat bumi yang semakin hari semakin mengalami pemanasan global. Nah diatas merupakan penjelasan apa itu Hibah Sustainable Energy Fund (SEF), dan apa saja manfaatnya bagi Pengguna PLTS Atap.

Written by Amadea Hasmirna | 01 Apr 2024