Regulasi Pemanfaatan PLTS Atap di Indonesia

Potensi sumber energi baru terbarukan yang dapat dimanfaatkan menjadi sumber energi baru tersedia begitu melimpah. Salah satu sumber energi yang tersedia dan dapat dimanfaatkan menjadi sumber energi masa depan adalah energi surya. Dalam hal ini, Indonesia memiliki potensi surya mencapai 4,8 kWh/m2. Tentu potensi ini merupakan asset yang sangat berharga untuk dapat menghasilkan listrik alternatife dengan kapasitas mencapai 207,8 GWp. Pada kenyataannya, potensi surya yang sangat berlimpah  ini masih belum dimanfaatkan sepenuhnya dengan baik. Pemanfaatan sumber energi surya sebagai penghasil listrik yang disebut dengan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) masih sekitar 0,13% dari keseluruhan pembangkit yang ada. Angka terhitung masih sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi sumber energi yang sangat melimpah.

Dari melimpahnya potensi yang dimiliki Indonesia pada sektor energi terbarukan ini kemudian menghasilkan banyaknya bermunculan ide untuk memanfaatkan sumber daya melalui energi alternatif pembangkit listrik tenaga surya. Pemanfaatan sumber energi surya yang dilakukan melalui sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) merupakan pembangkit listrik yang memanfaatkan energi dari cahaya matahari untuk menghasilkan energi listrik.

Sebagai negara yang dikaruniai dengan melimpahnya sumber daya alam dan didukung iklim tropis, Indonesia berpotensi mengembangkan energi surya yang sangat berlimpah ini untuk mengembangkan seluas-luasnya guna memenuhi kebutuhan pasokan listrik masa depan. Selain sumber energi yang dapat menghasilkan listrik dengan hemat, pemanfaatan PLTS juga merupakan upaya merawat lingkungan dengan listrik ramah lingkungan.

Potensi Energi Alternatif di Indonesia

Di Indonesia, perkembangan teknologi untuk mengolah potensi energi alternatif melalui sumber energi yang dapat diperbaharui pengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini terbukti dari perkembangan tekonogi pada sektor pembangkit listrik tenaga surya yang setiap tahunnya mengalami trend peningkatan yang sangat signifikan.

Perkembangan ini seiring dan senada dengan regulasi PLTS Atap yang diterbitkan untuk mendukung perkembangan sumber energi alternatif. Dari data yang diperoleh dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perkembangan teknologi pembangkit listrik tenaga surya telah menyentuh angka 4.399 pelanggan dengan kapasitas yang dihasilkan mencapai 42,39 megawatt peak (MWp).

Sementara itu, potensi sektor energi surya yang dimiliki oleh Indonesia mencaapai lebih dari 3.600 GW yang dapat dikembangkan melalui pembangkit listrik tenaga. Potensi energi surya ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia, yaitu Nusa Tenggara Timur 369,5 GWp, Riau dengan 290,41 GWp, dan Sumatra Selatan 285,18 GWp.

Perkembangan PLTS Atap di Indonesia memiliki potensi yang besar. Hari ini, semakin banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan teknologi PLTS Atap yang kemudian di gabungkan dengan energi listrik konvensional dengan energi alternatif tenaga surya (Hybrid). Selain diminati dari skala perumahan, kedepannya PLTS atap juga diharapkan dapat berkembang secara pesat pada skala industri atau pabrik. Krisis listrik serta perkiraan biaya listrik yang terus meningkat juga menjadi faktor utama kenapa dukungan pemerintah melalui regulasi PLTS Atap ini sangat massif dilakukan.

Regulasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Regulasi Pemerintah dalam upaya mendorong peningkatan pemanfaatan energi surya terlihat dari banyaknya regulasi yang dibuat. Salah satu Regulasi PLTS Atap dalam upaya dukungan pemerintah ini merupakan dorongan dalam mengakselerasi target bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025. Selain itu, pemerintah sendiri melihat bahwa perkembangan pada sektor pembangkit listrik tenaga surya ini merupakan upaya untuk menekan penurunan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 3,2 juta ton CO2e.

Melalui peraturan ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap, pemertintah telah menerbitkan regulasi PLTS Atap guna mengatur penyempurnaan dari peraturan yang sebelumnya telah ada. Hal ini tentu merupakan upaya nyata yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan keekonomian dengan melakukan dorongan pengembangan potensi energi surya melalui pembangkit listrik tenaga surya.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Dadan Kusdiana, menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah melalui penerbitan regulasi PLTS Atap merupakan merupakan langkah awal untuk merespons dinamika yang terjadi. Ditengah peningkatan taraf ekonomi masyarakat ini, pemerintah telah memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.

Saat ini, Pemerintag telah menerbitukan 4 payung hukum yang mengatur tentang regulasi PLTS Atap. Aturan-aturan tersebut antara lain :

  1. Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM
  2. Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
  3. Peraturan Menteri ESDM No 2018 tentang Penggunaan PLTS Atap oleh Konsumen PLN
  4. Permen ESDM No 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang dilaksanakan berdasarkan izin operasi.

Regulasi PLTS Atap terbaru merupakan upaya pengembangan energi listrik melalui sumber energi alternatif terbarukan PLTS Atap. Dalam Peraturan terbaru Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2021. Beberapa Substansi regulasi PLTS Atap tersebut antara lain yaitu,

1. Ketentuan Ekspor Listrik

Ketentuan ekspor listrik menjadi lebih besar dari yang mulanya 65% menjadi 100%. Menurutnya angka 65% yang saat ini berlaku dianggap tidak menarik bagi pelanggan.

2. Kelebihan Tabungan listrik dinihilkan diperpanjang

Regulasi pemerintah yang mengatur tentang kelebihan akumulasi selisih tagihan melalui peraturan ini akan dihilangkan dan diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan.

3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap

Dalam regulasi PLTS Atap terbaru ini, jangka waktu permohonan akan dipersingkat dengan durasi lima hari tanpa penyesuaian perjanjian jual beli listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL.

4. Mekanisme berbasis digital

Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi ini merupakan upaya untuk memberikan kemudahan dalam sektor penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS atap yang dapat dilakukan hanya melalui aplikasi digital.

5. Perdagangan Karbon oleh Pelanggan PLTS Atap

Dalam regulasi terbaru ini, para pelanggan PLTS Atap yang memegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU) dapat melakukan perdagangan karbon.

6. Pusat pengaduan

Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS atap atau Pemegang IUPTLU.

7. Perluasan pelanggan

Perluasan pengaturan tidak hanya dilakukan untuk para pelanggan PLN. Namun regulasi PLTS ini akan mengatur para pelanggan di wilayah usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).

Dari regulasi PLTS Atap yang telah mengatur bagaimana aturan penggunaan dan pemanfaatan sumber energi matahari ini, tentu bagi Anda tidak perlu khawatir jika ingin menggunakan PLTS Atap sebagai sumber energi listrik bagi keluarga dirumah. Regulasi PLTS yang dimaksudkan untuk mendukung upaya pengembangan ini tentu memerlukan apresiasi dan partisipasi dari kita semua untuk membantu menjaga lingkungan alam sekitar melalui pengurangan emisi gas serta pemanasan global.

Dukungan pemerintah dalam pengembangan potensi melalui PLTS ini merupakan target capaian pendapatan pasokan sumber energi listrik yang mencapai 2 GW per tahun. Harapannya, pemanfaatan potensi energi surya dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan listrik sebagai kebutuhan primer sehari-hari.

Nah itulah beberapa regulasi PLTS Atap yang diterbitukan upaya dukungan dalam mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan yang ramah lingkungan dengan biaya yang lebih murah. Anda dapat dengan mudah mendapatkan kebutuhan panel surya atap dengan pelayanan terbaik melalui Perusahaan PLTS Atap terbaik SolarKita. Tentu dengan harga dan penawaran terbaik!

Written by Jumawan Syahrudin | 27 Feb 2024