Potensi Indonesia untuk Menggunakan Tenaga Surya sebagai Sumber Energi

Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan energi terbarukan. Salah satunya adalah energi surya. Hal ini dikarenakan Indonesia termasuk negara khatulistiwa yang secara geografis sangat mendukung dalam pengembangan energi surya. Pemanfaatan energi surya ini tentu sangat aman dibandingkan dengan energi fosil. Potensi energi surya di Indonesia mencapai 200.000 MW. Sedangkan pada pemanfaatannya hanya berkisar 150 MW atau 0,08% dari potensinya. Melihat potensi yang besar, seharusnya Indonesia menjadi salah satu negara yang dapat memanfaatkan energi surya lebih baik dan dapat bersaing secara global.

Fakta ini kemudian menjadi alasan pemerintah Indonesia dalam menginisiasi gerakan pemanfaatan energi bersih yang ramah lingkungan. Mengingat saat ini penggunaan energi tidak terbarukan di Indonesia masih dominan. Peralihan ke energi terbarukan dapat dimulai dengan pengembangan energi surya secara masif.

Pada langkah selanjutnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM menargetkan terpasangnya PLTS Atap sebesar 3.600 MW secara bertahap hingga tahun 2025. Karena itu, Kementerian ESDM akan menerbitkan peraturan yang mendorong pemasangan PLTS Atap oleh konsumen semakin bergairah dan bergotong-royong, yaitu melalui revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan PLTS Atap.

Peraturan ini bertujuan agar setiap masyarakat Indonesia ikut berpartisipasi dalam menggunakan energi bersih dan mendukung pengembangan potensi energi surya yang begitu besar di Indonesia. Pengembangan PLTS Atap terus dilakukan dan ditargetkan sekitar 3.600 MW secara bertahap hingga tahun 2024/2025 berpotensi mengurangi biaya bahan bakar per unit kWh sebesar Rp.7,42 kWh dengan nilai rupiah gas total yang dapat dihemat sebesar Rp 4,12 triliun per tahun.

Kebijakan Pemerintah tentang Energi Terbarukan

Di Indonesia merupakan salah satu negara yang sektor energi sangat dikuasai oleh pemerintah. Pada sektor energi listrik, Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendominasi pasar energi listrik selama bertahun-tahun. Meskipun sejak 1985 pemerintah Indonesia telah mengijinkan pihak swasta berpartisipasi dalam pengembangan pembangkit listrik, tetapi masih banyak yang bergantung pada energi listrik PLN.

Berdasarkan rencana Penyediaan Tenaga Listrik 2016-2025, Penghasil Tenaga Listrik Independen akan mendapatkan 45,6 GW dari total 80,5 GW kapasitas pemasangan baru. Sedangkan sampai saat ini PLN masih bertanggung jawab atas transmisi dan distribusi listrik di seluruh Indonesia. Tarif listrik pun ditetapkan oleh pemerintah.

Energi Terbarukan ini telah dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa energi primer nasional pada tahun 2005 setidaknya memiliki kontribusi EBT sebanyak 17% dimana 5% berasal dari biofuel, 5% dari panas bumi, 5 % berasal dari gabungan energi surya, angin, air, biomassa, nuklir, dan sebanyak 2% dari batu bara cair (liquid coal).

Untuk mencapai target tersebut, upaya pemerintah adalag dengan meningkatkan kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) sebesar 2.846, Pembangkit Listrik Biomassa sebesar 180 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB) sebesar 0,97 GW, dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 0,87 dan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebesar 4,2 GW.

Sedangkan pada pemanfaatan energi surya atau PLTS, Kementerian ESDM memproyeksikan target PLTS atap sebesar 3,6 gigawatt yang dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025. Sampai saat ini, tercatat pemanfaatan pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya hanya di angka 0,13% dari keseluruhan pembangkit listrik yang ada.

Upaya Pemerintah Indonesia dalam mendorong penggunaan energi listrik ini terus berlanjut hingga kini. Dukungan melalui kebijakan ini ditunjukan dengan adanya keputusan memberlakukan feed-in tariff energi surya sebagai insentif agar minat penggunaan energi surya di Indonesia meningkat. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pemasangan sistem fotovoltaik (PV) yang terhubung dengan jaringan.

Potensi Tenaga Surya di Indonesia

Berdasarkan data dari Institute for Essential Services Reform (IESR), Potensi tenaga sirya di Indonesia jauh melampaui 207 Gigawatt. Dan Indonesia memiliki potensi PLTS (fotovoltaik) mencapai 3.000-20.000 GWp. 10 Provinsidengan potensi teknis pembangkit Listrik tenaga surya terbesar di Indonesia yaitu:

  1. Sumatera Utara: 1.133 GWp
  2. Riau: 1. 198GWp
  3. Kalimantan Barat: 2.203 GWp
  4. Jambi: 926 GWp
  5. Kalimantan Timur: 1.607 GWp
  6. Kalimantan Tengah 1.412 GWp
  7. Papua: 722 GWp
  8. Jawa Timur: 909 GWp
  9. Jawa Barat: 687 GWp
  10. Sumatera Selatan: 1.116 GWp

Perkembangan PLTS Atap di Indonesia

Energi surya adalah salah satu sumber energi terbarukan yang memiliki potensi besar di Indonesia dan cukup menjanjikan untuk memecahkan solusi masalah energi dunia. Wilayah Indonesia sebagian besar mendapatkan radiasi matahari yang cukup stabil dan intens dengan nilai radiasi harian rata-rata sekitar 4 kWh/m2.

Kondisi geografis dan ikllim tropis tentu menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pengembangan PLTS Atap di suatu wilayah. Perkembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di Indonesia saat ini telah menunjukan tren positif atau mengalami lonjakan yang sangat signifikan. Sampai saat ini, semakin banyak masyarakat yang telah beralih menggunakan PLTS Atap di rumahnya.

Selain itu, pemerintah juga terus mendukung pengembangan energi surya dengan berbagai strategi dan peraturan. Dari data yang diperoleh, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa pengembangan PLTS atap telah menyentuh angka 4.399 pelanggan dengan kapasitas 42,39 megawatt peak (MWp) hingga Oktober 2021. Angka ini tentu sudah menjadi acuan yang positif dalam pemanfaatan energi bersih di Indonesia. Diperkirakan jumlah tersebut akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.

Melihat potensi energi surya Indonesia yang melimpah, tentu sudah menjadi suatu keharusan untuk mengembangkan PLTS secara masif.  Pengembangan ini juga berkaitan dengan dampak positif yang diberikan dari pemanfaatan energi surya sebagai sumber listrik yang ramah lingkungan.

Manfaat Implementasi PLTS Atap

Perkembangan implementasi PLTS Atap ini menjadi suatu hal yang baik untuk masyarakat Indonesia. Pasalnya, pemasangan PLTS di rumah-rumah dapat memberikan manfaat yang positif. Berikut manfaat positif dari implementasi PLTS Atap:

  • Berpotensi mengurangi konsumsi bahan bakar gas lebih dari 47 juta MMBTU pertahun;
  • Berpotensi menyerap tenaga kerja sebanyak 121.500 orang;
  • Berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp 45 s.d 63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp 2,04 s.d 4,08 triliun untuk pengadaan kWh
  • ekspor-impor;
  • Mendorong green product sektor jasa dan green industry
  • Berpotensi menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 4,58 juta ton CO2e yang akan berkontribusi langsung pada pencapaian target NDC; dan
  • Mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dengan semakin tingginya nilai TKDN.

Kebutuhan energi listrik di Indonesia terbilang cukup tinggi, dimana yang masih menggunakan aliran listrik dari PLN. Selama ini, pembangkitan yang masih didominasi dengan sumber daya tak terbarukan. Di masa mendatang tentu ini akan berdampak buruk bagi lingkungan. Karena itu, pemanfaatan Energi Terbarukan harus dioptimalisasi dengan baik. Salah satunya dengan mulai menggunakan PLTS Atap sebagai sistem pembangkitan. Jika ingin melakukan instalasi PLTS Atap di rumah Anda, hubungi saja Solar Kita dan ciptakan pola hidup dengan energi bersih.

Written by Deslita Krissanta Sibuea | 17 Mar 2024