Permen ESDM No. 2/2024: Tentang PLTS Atap yang Terhubung Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU

Perubahan substansi dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang IUPTLU meliputi fleksibilitas kapasitas, mekanisme pengajuan permohonan yang lebih terbuka, penyesuaian tata cara ekspor energi listrik, dan tanggung jawab pemegang izin. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penggunaan serta pengembangan PLTS Atap.

Substansi Perubahan

1. Kapasitas PLTS Atap

  • Permen ESDM No. 26 Tahun 2021: Kapasitas sistem PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100% (seratus persen) dari daya tersambung Pelanggan PLTS Atap
  • Permen ESDM No 2 Tahun 2024: Sistem PLTS Atap yang akan dipasang oleh calon Pelanggan PLTS Atap, kapasitasnya disesuaikan dengan kebutuhan calon Pelanggan PLTS Atap dan mengikuti kuota pengembangan PLTS Atap (Tidak ada batasan kapasitas).

2. Kuota Kapasitas PLTS Atap

  • Permen ESDM No. 26 Tahun 2021: Tidak diatur
  • Permen ESDM No 2 Tahun 2024:
    • Pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik, disusun untuk jangka waktu 5 tahun yang dirinci untuk setiap tahun.
    • Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap tahun 2024 - 2028, disampaikan paling lambat 3 bulan sejak Permen ini diundangkan.
    • Berdasarkan penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap, Pemegang IUPTLU menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering.
    • Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering harus dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU, dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja sejak kuota pengembangan Sistem PLTS Atap ditetapkan.

3. Meter yang digunakan

  • Permen ESDM No. 26 Tahun 2021:
    • Meter kWh ekspor impor.
    • Biaya pengadaan meter kWh eskpor impor ditanggung Pelanggan PLTS Atap.
  • Permen ESDM No 2 Tahun 2024:
    • Advanced meter untuk kepentingan analisis data PLTS Atap Pelanggan oleh PT PLN (Persero).
    • Biaya pengadaan advanced meter ditanggung oleh Pemegang IUPTLU.

4. Pengaturan Ekspor Energi Listrik

  • Permen ESDM No. 26 Tahun 2021: Ketentuan perhitungan ekspor impor listrik 100% dan Perhitungan selisih lebih sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya sebagaimana berlaku selama 6 (enam) bulan.
  • Permen ESDM No 2 Tahun 2024: Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap Pelanggan ke Jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan (secara teknis energi listrik tetap mengalir ke grid dan dicatat, namun secara komersial tidak diperhitungkan).

5. Mekanisme Permohonan

  • Permen ESDM No. 26 Tahun 2021:
    • Calon Pelanggan PLTS Atap dapat mengajukan permohonan tanpa periode waktu
    • Pemegang IUPTLU berkewajiban memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 5 hari kerja atau 12 hari kerja jika ada perubahan PJBL sejak permohonan diterima.
  • Permen ESDM No 2 Tahun 2024:
    • Calon Pelanggan PLTS Atap dapat mengajukan permohonan PLTS Atap setiap periode bulan Januari dan Juli.
    • Pemegang IUPTLU berkewajiban memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 hari kalender sejak batas periode permohonan berakhir. Apabila Pemegang IUPTLU tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu tersebut, Melalui Peraturan Menteri ini berlaku sebagai pemberitahuan persetujuan Pemegang IUPTLU kepada calon Pelanggan PLTS Atap. Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE menyampaikan pemberitahuan persetujuan kepada Pemegang IUPTLU.

6. Biaya Kapasitas

  • Permen ESDM No. 26 Tahun 2021: Sistem PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan industri, dikenai biaya kapasitas (capacity charge) yang merupakan bagian dari biaya operasi paralel.
  • Permen ESDM No 2 Tahun 2024: Sistem PLTS Atap untuk semua golongan tarif pelanggan tidak dikenakan biaya operasi paralel

7. Penugasan ke PT PLN (Persero)

  • Permen ESDM No. 26 Tahun 2021: Membangun aplikasi penggunaan Sistem PLTS Atap berbasis digital yang terintegrasi dengan sistem SCADA atau smart grid distribusi paling lambat 6 bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
  • Permen ESDM No 2 Tahun 2024:
    • Aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan terintegrasi Sistem PLTS Atap secara elektronik untuk pelanggan PT PLN (Persero).
    • Penyusunan peta jalan pembangunan aplikasi penggunaan Sistem PLTS Atap berbasis digital yang terintegrasi dengan sistem SCADA atau smart grid distribusi wajib tersedia paling lambat 3 bulan sejak Peraturan Menteri diundangkan kemudian dilanjutkan dengan aplikasi penggunaan Sistem PLTS Atap berbasis digital yang terintegrasi dengan sistem SCADA atau smart grid distribusi.
    • Membangun infrastruktur penunjang Sistem PLTS Atap.

8. Kompensasi penugasan kepada PT PLN (Persero)

  • Permen ESDM No. 26 Tahun 2021: Tidak diatur
  • Permen ESDM No 2 Tahun 2024: biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini sebagai dampak masuknya sistem PLTS Atap diperhitungkan dalam biaya pokok penyediaan PT PLN (Persero) sesuai ketentuan perundang-undangan.

9. Pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon

  • Permen ESDM No. 26 Tahun 2021: Ketentuan mengenai kepemilikan karbon dan mekanisme bisnis perdagangan karbon, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
  • Permen ESDM No 2 Tahun 2024:
    • Nilai ekonomi karbon dari penggunaan Sistem PLTS Atap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Dalam hal belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai ekonomi karbon dari penggunaan Sistem PLTS Atap menjadi milik Pemerintah.

Mekanisme Pengajuan Permohonan Pemasangan PLTS Atap

1. Pendaftaran oleh Calon Pelanggan

Periode Permohonan PLTS Atap setiap Bulan Januari dan Juli. Jangka waktu permohonan selama 30 hari kalender

2. Verifikasi

Verifikasi oleh Pemegang IUPTLU

3. Pengumuman

  • Jangka waktu penerbitan surat pemberitahuan selama 30 hari kalender setelah batas akhir periode pendaftaran.
  • Apabila setelah 30 hari kalender dari batas akhir permohonan tidak ada pemberitahuan maka dianggap permohonan disetujui.

4. Perizinan

  • IUPTLS: Kap.inverter >500 kW.
  • Laporan instalasi PLTS Atap: Kap. Inverter s.d 500kW.

5. Pemasangan

Pembangunan & Pemasangan PLTS Atap oleh Badan Usaha yang telah terdaftar di Ditjen Ketenagalistrian (siujang.esdm.go.id).

6. SLO

  • SLO (kapasitas >500kW atau ≤500 KW tetapi kontrol panel menjadi 1 bagian terpisahkan).
  • Pemenuhan kewajiban SLO (No.registrasi Menteri) → kapasitas ≤ 500 KW dengan kontrol panel menjadi 1 bagian tidak terpisahkan.
  • Dalam hal calon Pelanggan PLTS Atap:
    • Belum memiliki SLO paling lambat 6 bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau
    • Belum memiliki nomor registrasi dari Menteri lambat 3 bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU, Pemegang IUPTLU membatalkan persetujuan.

7. Instalasi Advanced Meter

Instalasi advanced meter dan biaya ditanggung oleh Pemegang IUPTLU.

Persyaratan Permohonan Pemasangan PLTS Atap

1. Administrasi

  • Nomor Identitas Pelanggan PLTS Atap
  • Nama Pelanggan PLTS Atap
  • Nomor Induk Kependudukan
  • NPWP
  • Alamat Pelanggan PLTS Atap

2. Data Teknis

  • Besaran daya terpasang (VA)
  • Badan Usaha yang ditunjuk
  • Diagram satu garis
  • Rencana operasi (khusus untuk pelanggan industri)

3. Data Teknis Lainnya

  • Dokumen perencanaan informasi data sheet proteksi inverter dan fungsi Anti Islanding, informasi over/under frekuensi.
  • Data proyeksi produksi kWh Sistem PLTS Atap
  • Dokumen proyeksi beban harian
  • Dokumen analisis hubung singkat
  • Dokumen kajian load flow
  • Dokumen dampak harmonisa
  • Dokumen kajian stabilitas
  • Dokumen pengaturan basis data prakiraan cuaca

Perizinan PLTS Atap

  1. Kapasitas > 500 kW: Terhubung dalam 1(satu) sistem instalasitenaga listrik => (IUPTLS dan SLO)
  2. Kapasitas ≤ 500 kW: Kontrol panel menjadi 1 bagian terpisahkan => Lapor dan SLO (Laporan kepada Menteri dan Gubernur)
  3. Kapasitas ≤ 500 kW: Kontrol panel menjadi 1 bagian tidak terpisahkan dapat dioperasikan secara plug and play => Lapor dan telah memenuhi SLO.

Dinyatakan Telah memenuhi SLO dengan Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan ketenagalistrikan dari pemilik instalasi tenaga listrik dan Badan Usaha dilengkapi dengan dokumen berupa:

  • Sertifikat produk;
  • Garansi pabrikan yang masih berlaku;
  • Hasil uji komisioning dari teknisi distributor; atau
  • Dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik.

Mekanisme Pengajuan Kuota PLTS Atap

Berikut ini beberapa pengajuan kuota PLTS Atap:

  • Pemegang IUPTLU wajib mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama 5 tahun yang dirinci setiap tahun kepada KESDM.
  • KESDM akan melakukan evaluasi dan menetapkan usulan kuota PLTS Atap yang akan diajukan oleh Pemegang IUPTLU.
  • Pemegang IUPTLU melaporkan kuota PLTS Atap berdasarkan clustering (sistem tenaga Listrik pada unit pelayanan Pelanggan Pemegang IUPTLU) mengacu pada kuota yang telah ditetapkan KESDM.
  • Pemegang IUPTLU harus mempublikasikan kuota clustering melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU.
  • Pemegang IUPTLU dapat mengajukan perubahan kuota. Mekanisme dan tata cara usulan perubahan kuota mengikuti tata cara usulan kuota sistem PLTS
    Atap.
  • Apabila kuota PLTS Atap pada akhir tahun berjalan masih tersedia, kuota yang masih tersedia menjadi tambahan kuota PLTS Atap pada tahun berikutnya.

Aplikasi Pelayanan Dan Pelaporan PLTS Atap (SIMANTAPS)

  • Aplikasi web-based dan dapat diakses melalui url “ebtke.esdm.go.id/simantaps”.
  • Aplikasi ini untuk Pelanggan di wilayah usaha Non-PLN.
  • Aplikasi SIMANTAPS ini akan diintegrasikan dengan sistem pelayanan yang dibangun oleh PLN.

Menu pada aplikasi:

  • Beranda: halaman utama yang digunakan untuk masuk ke sistem oleh pemilik login (EBTKE, Wilus, Pelanggan)
  • Pendaftaran: calon pelanggan dapat menggunakannya untuk mendaftarkan diri menjadi user sistem.
  • Informasi: dasar hukum Permen ESDM 26/2021 dan informasi proses bisnis secara ringkas.
  • FAQ: Daftar pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan terkait PLTS Atap.
  • Hubungi Kami: Informasi kontak kementerian ESDM dalam pelayanan adua atau informasi PLTS Atap.

Ketentuan Peralihan

1. PLTS Atap Yang Sudah Beroperasi Sebelum Permen Terbit

PLTS Atap yang sudah beroperasi tetapi belum dilaporkan ke Pemegang IUPTLU:

  • Pelanggan PLTS Atap harus melaporkan kepada Pemegang IUPTLU dan memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang ketenagalistrikan (mengurus perizinan dan SLO) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
  • Bagi Pelanggan yang telah melapor dan memenuhi ketentuan tersebut, maka sistem PLTS Atapnya dinyatakan telah sesuai dan berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
  • Bagi Pelanggan PLTS Atap yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka Pemegang IUPTLU akan menyampaikan surat pemberitahuan pemutusan sistem PLTS Atap dari jaringan Pemegang IUPTLU dan kewajiban pembayaran pinalti kepada Pemegang IUPTLU.

PLTS Atap yang sudah beroperasi dan sudah mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU:

  • Mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitas (capacity charge), dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU.

2. Permohonan PLTS Atap Yang Sedang Berproses Sebelum Permen Terbit

Calon Pelanggan PLTS Atap yang sudah mendapatkan Persetujuan Pemegang IUPLTU namun PLTS Atap belum beroperasi:

  • Mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitas (capacity charge), dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU.

Calon Pelanggan PLTS Atap yang sedang berproses dan belum mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU:

  • Pengaturan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ESDM No 2 Tahun 2024.

Pembinaan dan Pengawasan Program PLTS Atap

Direktur Jenderal EBTKE dan/atau Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melakukan pembinaan dan pengawasan berupa:

  • Penerapan keselamatan ketenagalistrikan.
  • Penerapan standar dan mutu Sistem PLTS Atap.
  • Pelaksanaan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap.
  • Pemenuhan persyaratan perizinan.
  • Penerapan standar dan mutu pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap.
  • Penerapan standar dan mutu pemeriksaan dan pengujian Sistem PLTS Atap.
  • Pelaksanaan pelaporan Sistem PLTS Atap.
  • Pelaksanaan pembangunan dan/atau persetujuan aplikasi penggunaan Sistem PLTS Atap berbasis digital yang dibuat oleh Pemegang IUPTLU.

Written by Amadea Hasmirna | 01 Apr 2024