Peraturan Baru Penggunaan PLTS Atap ini jadikan Pengusaha Lebih Cepat Balik Modal!

Dukungan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan energi surya semakin hari semakin nyata terlihat. banyaknya regulasi yang diterbitkan pemerintah ini tentu guna mendorong pemanfaatan energi surya melalui Pembangkit listrik tenaga surya Atap. Hal ini tentu menjadi energi yang positif bagi para pengguna PLTS Atap dalam memanfaatkan energi yang ramah lingkungan dan juga hemat. Aturan Pemerintah ini merupakan upaya dalam mencapai target bauran energi baru terbarukan 23 persen pada tahun 2025. Selain itu, upaya pemerintah ini diharapkan dapat membantu menekan penurunan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 3,2 juta ton CO2e. Sebagai bagian dari menjaga ekosistem dari kerusakan lingkungan akibat emisi karbon.

Salah satu peraturan yang diterbitkan pemerintah adalah aturan baru terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, lewat revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap Oleh Konsumen PT PLN (Persero). Pembaruan aturan ini tentu untuk meningkatkan pengguna PLTS Atap, terutama dari kalangan rumah tangga dan industri.

Keuntungan Pemasangan PLTS Atap Bagi Bisnis Anda

Apabila dilihat dari potensi yang dimiliki, Indonesia memiliki energi surya yang melimpah dengan potensi mencapai 207,8 giga watt (GW). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun menargetkan kapasitas penggunaan PLTS Atap di Indonesia bisa mencapai 3,6 gigawatt (GW) hingga 2025. Sedangkan dari data yang didapat, jumlah yang dihasilkan dari penggunaan PLTS Atas selama 3,5 tahun terakhir baru mencapai 35 mega watt (MW). Sejumlah aturan yang diterbitkan ini bukan tidak menguntungkan. Melalui peraturan ini, para pengusaha akan dapat dengan cepat balik modal PLTS Atap. Beberapa poin penting yang dapat membuat para pengusaha dan Anda sebagai pengguna PLTS, diantaranya PLN wajib membeli 100 persen listrik dari sisa daya PLTS Atap yang tidak terpakai oleh pelanggan. Atau disebut juga ekspor listrik.

Pada aturan sebelumnya, yaitu Permen nomor 49 tahun 2018 menyebutkan bahwa ketentuan ekspor listrik hanya sebesar 65 persen. Angka 65 persen yang berlaku saat ini tentu belum dianggap menarik oleh pelanggan, salah satunya adalah faktor balik modal PLTS Atap. Salah satu faktor ini tentu jadi faktor penyebab rendahnya jumlah pelanggan yang menggunakan PLTS Atap. Oleh sebab itu, pemerintah melalui aturan baru ini berupaya untuk memberikan insentif yang menarik dengan menaikkan ketentuan ekspor listrik menjadi sebesar 100 persen.

Perhitungan energi listrik bagi pengguna PLTS Atap ini akan dilakukan setiap bulan, tentu berdasarkan selisih antara nilai kWh ekspor dengan kWh impor atau listrik yang digunakan pelanggan dari PLN. Bila jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor pada bulan berjalan, maka selisih lebih akan diakumulasikan dan dihitung sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya. Selain itu, poin penting selanjutnya adalah tentang akumulasi selisih lebih yang didapat tersebut tagihannya akan dinihilkan per enam bulan, dari sebelumnya yang per tiga bulan. Spesifiknya perhitungan selisih lebih akan dinolkan per 30 Juni dan 31 Desember. Secara hitung-hitungan aturan ini tentu sangat menguntungkan bagi Anda untuk balik modal PLTS Atap.

Lewat aturan baru, permohonan pemasangan PLTS Atap juga dipersingkat dari sebelumnya 15 hari menjadi 12 hari bagi yang melakukan perubahan pada Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL). Sementara untuk pelanggan tanpa perubahan PJBL atau rumah tangga, akan menjadi 5 hari saja. Hal ini tentu sangat menguntungkan bagi Anda yang ingin menjadi pengguna baru PLTS Atap sebagai investasi bisnis untuk balik modal PLTS Atap dalam waktu yang singkat. Selain itu, diatur pula bahwa pelanggan PLTS Atap dan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU) dapat melakukan perdagangan karbon. Hal ini tentu menjadi pendorong bagi para pengguna PLTS Atap untuk melakukan pengembangan energi bersih, terutama industri, komersial maupun kebutuhan rumah tangga, yang tentu seperti pada pembahasan kita kali ini Anda akan cepat balik modal PLTS Atap.

Hal lain yang dapat menjadi pertimbangan besar Anda untuk menjadi pengguna PLTS Atap adalah aturan ini dibuat bukan hanya ditujukan bagi para pengusaha besar ataupun masyarakat dengan ekonomi tinggi. Aturan ini akan berlaku bagi seluruh masyarakat yang ingin menggunakan PLTS Atap, termasuk pelanggan listrik subsidi 450 VA dan 900 VA. Masih mikir jika Anda akan rugi ? tentu hal ini patut Anda pertimbangkan untuk beralih ke energi terbarukan dan tentu agar cepat balik modal PLTS Atap. Bagi Anda yang ingin memasang PLTS Atap, namun dana memiliki keterbatasan biaya, Anda juga tidak perlu bingung. Pemerintah tengah mengupayakan ke pihak bank, yang nantinya diharapkan pihak perbankan mau memberikan modal untuk melakukan kredit pemasangan PLTS Atap bagi para pengguna baru.

Perubahan aturan yang membuat PLN wajib untuk membeli 100 persen listrik dari sisa daya PLTS Atap yang tidak terpakai oleh pelanggan tentu akan membantu para pengusaha kecil maupun perusahaan besar dalam segi pengeluaran. Pengeluaran tentu akan berkurang untuk pemenuhan kebutuhan listrik. Selain itu faktor-faktor pendukung ini juga akan menjadi pendukung bagi para pelaku usaha untuk beralih dari listrik konvensional ke listrik energi surya, tentu akan menjadi sangat menguntungkan agar cepat balik modal PLTS atap. Melihat kondisi hari ini, konsumsi batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) akan diperkirakan berkurang 3 juta ton per tahun jika kapasitas PLTS Atap mencapai target. Sementara, pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) lebih berfungsi sebagai peaker, yakni pembangkit yang berjalan saat permintaan listrik tinggi. Sehingga penggunaan gasnya bisa dengan mudah dinaikkan atau turunkan.

Penggunaan pembangkit listrik tenaga surya atap untuk usaha Anda merupakan langkah yang sangat tepat. Pemanfaatan energi terbarukan yang tidak menghasilkan karbon emisi karbon ini dalam jangka panjang akan membuat pengeluaran semakin berkurang. Ditambah aturan-aturan dari pemerintah juga akan membantu untuk mempermudah proses pemasangan PLTS Atap. Dan tentu akan membuat Anda pengusaha baru cepat balik modal. Dalam sektor bisnis, usaha yang Anda dirikian dengan menggunakan sumber energi matahari melalui PLTS ATAP juga akan berperan aktif dalam menjaga kelestarian bumi dengan mengurangi jejak karbon. Terlebih lagi, bagi Anda pelaku usaha yang ingin merintis usaha dengan modal yang sedikit terbatas, saat ini sudah banyak perusahaan-perusahaan besar yang dapat memberikan investasi pada perusahaan yang bertanggung jawab atas lingkungan.

Dengan memasang panel surya untuk usaha yang Anda jalankan, selain cepat balik modal PLTS Atap Anda juga turut dalam berinvestasi dengan mengikuti ketentuan UN Global No.7 tentang Affordable and Clean Energy. Dimana hal ini justru memberikan dampak positif dan nilai lebih bagi industri, perusahaan, dan citra Anda sebagai bisnis yang “responsible company”. Target pemerintah dalam mendorong pemasangan PLTS Atap juga merupakan upaya yang baik yang harus kita dukung. Selain berguna bagi para pengusaha untuk cepat balik modal PLTS Atap, Target terpasangnya PLTS Atap sebesar 3,6 GW ini tentu akan dapat mengurangi total emisi karbon hingga 1,99 juta ton CO2. Nah itulah berbagai manfaat serta keuntungan yang bisa Anda peroleh dari penggunaan PLTS Atap untuk industri maupun bisnis yang Anda jalankan. Jika Anda mencari jasa pemasangan PLTS Atap terpercaya Surabaya, SolarKita adalah pilihan terbaik bagi Anda. Salam hijau!

Written by Heldania Ultri Lubis | 03 Apr 2024