Pemanfaatan PLTS Atap, Sebuah Aksi Mitigasi Penyerapan Tenaga Kerja di Indonesia

Perkembangan teknologi untuk mengolah potensi energi alternatif melalui sumber energi yang dapat diperbaharui saat ini semakin mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini terbukti dari perkembangan tekonogi pada sektor pembangkit listrik tenaga surya yang setiap tahunnya mengalami trend peningkatan yang sangat baik serta signifikan.

Sebagai negara yang dikaruniai dengan melimpahnya sumber daya alam dan didukung dengan iklim tropis, Indonesia berpotensi mengembangkan energi surya yang sangat berlimpah ini untuk mengembangkan seluas-luasnya guna memenuhi kebutuhan pasokan listrik masa depan. Dalam hal ini, Indonesia memiliki potensi surya mencapai 4,8 kWh/m2. Tentu potensi ini merupakan asset yang sangat berharga untuk dapat menghasilkan listrik alternatif dengan kapasitas mencapai 207,8 GWp.

Perkembangan ini seiring dengan penerbitan regulasi baru terkait PLTS Atap yang diterbitkan untuk mendukung perkembangan sumber energi alternatif. Dari data yang diperoleh dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perkembangan teknologi pembangkit listrik tenaga surya telah menyentuh angka 4.399 pelanggan dengan kapasitas yang dihasilkan mencapai 42,39 megawatt peak (MWp).

Hal ini tentu merupakan dampak dari Regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap, guna mendukung perkembangan pemanfaatan pengembangan sumber energi alternatif yang bersumber dari cahaya matahari. Hal ini tentu merupakan upaya pemerintah dalam mendorong pemanfaatan masyarakat memasang PLTS di rumah atau tempat usahanya sebagai upaya dalam meningkatkan tenaga kerja PLTS atap.

Dampak PLTS Atap terhadap Penyerapan Tenaga Kerja di Indonesia

Melihat potensi yang ada di Indonesia, potensi sektor energi surya yang dimiliki oleh Indonesia mencaapai lebih dari 3.600 GW yang dapat dikembangkan melalui pembangkit listrik tenaga. Potensi energi surya ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia, yaitu Nusa Tenggara Timur 369,5 GWp, Riau dengan 290,41 GWp, dan Sumatra Selatan 285,18 GWp.

Perkembangan PLTS Atap di Indonesia memiliki potensi yang besar. Hari ini, semakin banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan energi alternatif melalui PLTS Atap yang kemudian di kembangkan dengan menggabungkan sumber energi listrik konvensional dengan energi alternatif tenaga surya, atau biasa disebut dengan sistem Hybrid. Selain diminati dari skala perumahan, kedepannya, PLTS atap juga diharapkan dapat berkembang secara pesat pada skala industri atau pabrik. Hal ini tentu akan berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja PLTS atap yang ada di Indonesia.

Terbaru, Pemerintah juga menerbitkan aturan terkait Hibah SEF, yang bertujuan mendorong masyarakat memasang PLTS Atap, khususnya pelanggan PLN pada kategori rumah tangga, bisnis dan industri skala kecil-menengah/UMKM, serta sosial (sekolah/bangunan pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah). Insentif PLTS Atap ini merupakan bantuan pemerintah untuk kebutuhan pengalokasian dana hibah SEF dari Global Environment Facility (GEF) yang dikelola dan didistribusikan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Dalam hal ini, Kedua lembaga berkolaborasi dalam satu proyek yang bernama market transformation for renewable energy and energy efficiency through design and implementation of appropriate mitigation actions in energy sector (MTRE3). Sedangkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) merupakan Lembaga Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas untuk mengelola dana dan pembiayaan terkait lingkungan hidup, yang dalam hal ini termasuk dalam energi surya

Sebelumnya, pemerintah berupaya menarik minat masyarakat terhadap PLTS Atap dengan melakukan perubahan regulasi PLTS Atap. Yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2021 tentang PLTS Atap. Dalam Peraturan tersebut, Pengguna PLTS Atap dapat Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.

Selain itu, Beberapa perubahan terkait reulasi yang diterbitkan pemerintah adalah tentang ketentuan ekspor listrik KWh yang ditingkatkan menjadi 100%, dimana sebelumnya hanya 65 %. Hal ini berarti bahwa para pelanggan PLTS Atap semakin bisa leluasa dalam memanfaatkan energi listrik secara maksimal. Disisi lain, para pelanggan dan Anda yang ingin memasang PLTS Atap tentu semakin diuntungan dengan berbagai kebijakan baru yang telah diterbitkan oleh pemerintah ini. Jangka waktu permohonan PLTS Atap juga dipangkas menjadi lebih singkat. Dimana pemerintah juga menyediakan pusat pengaduan PLTS Atap serta pembuakaan peluang perdagangna karbon dari PLTS Atap. dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap.

Pengembangan PLTS Atap yang semakin massif dilakukan ini tentu akan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dimana diantaranya merupakan adanya penyerapan tenaga kerja PLTS atap yang sangat besar di Indonesia. Hal ini juga diungkapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif, dimana menurutnya pengembangan PLTS Atap akan mampu memberikan trend baik dalam penyerapan tenaga kerja PLTS atap di Indonesia. Dimana aka nada lebih dari 120 ribu orang memiliki pekerjaan baru serta peningkatan investasi sekitar Rp50 triliun.

Menurutnya, upaya dorongan ini juga akan menumbuh kembangkan industri pendukung PLTS domestic. Serta dapat mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari carbon border tax di tingkat global dan mengurangi emisi karbon sebesar 4,5 juta CO2. Pemanfaatan energi surya melalui PLTS Atap juga ditargetkan dapat melahirkan inovasi pendanaan-pendanaan baru dari berbagai sektor untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja PLTS atap yang ada di Indonesia, baik dari sektor perbankan, lembaga pembiayaan, lembaga kerja sama maupun dalam bentuk hibah bantuan untuk Indonesia yang lebih baik.

Aksi mitigasi penyerapan tenaga kerja PLTS atap melalui pemanfaatan PLTS Atap yang dilakukan dengan dukungan Hibah SEF untuk insentif PLTS Atap ini juga akan diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher. Di mana pemohon harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan. Apabila permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon.

Sementara itu, Kriteria yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan insentif adalah kontrak yang dilakukan dengan badan usaha/EPC PLTS Atap yang telag terdaftar pada kategor “berizin berusaha” di Kementerian ESDM. Dalam proses ini, Pemohon pemanfaatan program juga harus menunjukkan bukti persetujuan PLN, informasi NIK/NIB, nomor rekening bank pelanggan PLTS Atap, surat laik operasi atau dokumen dari pabrikan, surat pernyataan penyelesaian pemasangan dan pembayaran yang dikeluarkan oleh badan usaha/EPC dan foto PLTS Atap terpasang dengan informasi koordinat GPS. Untuk pembelian PLTS Atap melalui skema cicilan, maka harus menyertakan bukti transfer kepada pemberi pinjaman.

Dari regulasi PLTS Atap yang telah mengatur bagaimana aturan penggunaan dan pemanfaatan sumber energi matahari ini, tentu bagi Anda tidak perlu khawatir jika ingin menggunakan PLTS Atap sebagai sumber energi listrik bagi keluarga dirumah. Regulasi tenaga kerja PLTS atap PLTS yang dimaksudkan untuk mendukung upaya pengembangan ini tentu memerlukan apresiasi dan partisipasi dari kita semua untuk membantu menjaga lingkungan alam sekitar melalui pengurangan emisi gas serta pemanasan global.

Nah itulah beberapa penjelasan terkat dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja PLTS atap dari regulasi baru yang mengatur tentang PLTS Atap. Regulasi ini tentu diterbitkan sebagai upaya dukungan dalam mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan yang ramah lingkungan dengan biaya yang lebih murah. Jika Anda membutuhkan konsultasi terkait PLTS Atap, Anda dapat menghubungi kami. Anda juga dapat dengan mudah mendapatkan kebutuhan panel surya atap dengan pelayanan terbaik melalui Perusahaan PLTS Atap terbaik SolarKita. Tentu dengan harga dan penawaran terbaik!

Written by Irfantoni Listiyawan | 03 Mar 2024