Paris Agreement & Pencapaian Indonesia dalam Mengatasi Isu Climate Change

Paris Agreement, atau Persetujuan Paris, adalah perjanjian dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFCCC) tentang mitigasi emisi rumah kaca, adaptasi, dan keuangan. Tujuannya untuk menekan laju global warming yang disebabkan oleh climate change. Setidaknya ada 195 perwakilan negara yang turut menegosiasikan perjanjian tersebut pada Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-21 di Paris, Prancis.

Setelah negosiasi, Paris Agreement akhirnya resmi ditandatangani pada peringatan Hari Bumi, 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat. Indonesia termasuk salah satu negara yang menandatangani perjanjian tersebut dengan komitmen meratifikasi gas rumah kaca sebesar 1,49%. Implementasi Paris Agreement mulai berlaku efektif sejak Januari 2020 lalu. Lantas, sejauh ini bagaimana pencapaian Indonesia dalam mengatasi isu climate change tersebut, terutama dalam hal pengurangan gas rumah kaca?

1. Indonesia dan Paris Agreement

Keterlibatan Indonesia dalam Paris Agreement bukannya tanpa alasan. Selain untuk mencegah ancaman climate change yang berisiko membahayakan kehidupan manusia dan lingkungan, hal tersebut sebetulnya juga selaras dengan tujuan negara. Seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.

Apabila tidak ada langkah serius untuk mengatasi masalah perubahan iklim, maka kesejahteraan umum pun akan terganggu. Karenanya, pemerintah Indonesia pun turut serta dalam upaya pengendalian dan perlindungan dampak perubahan iklim melalui Paris Agreement. Komitmen tersebut kembali dibuktikan pada acara Konvensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFCCC-COP25) di Ifema, Madrid, Spanyol yang berlangsung selama 2-13 Desember 2019 lalu. Di acara tersebut, Indonesia kembali menyatakan komitmen untuk mencapai target implementasi Paris Agreement.

2. Pencapaian Indonesia dalam Implementasi Pengurangan Polusi

Komitmen Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca dituangkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC). Dokumen ini merupakan tindak lanjut dari Paris Agreement yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Dalam NDC, disebutkan bahwa Indonesia memiliki target penurunan emisi nasional sebesar 29% hingga 2030.

Ada lima sektor yang akan menjadi fokus pemerintah Indonesia dalam upaya penurunan emisi, yaitu industri, energi, pertanian, kehutanan, dan limbah. Demi mewujudkan komitmen ini, pemerintah telah menyusun Peta Jalan NDC bersama enam kementerian dan lembaga pelaksana kegiatan penurunan gas rumah kaca pada lima sektor tersebut. Komitmen pertama implementasi NDC dilakukan pada 2020 dan akan rutin diperbarui setiap lima tahun sekali.

Hingga 2021 ini, sudah ada sejumlah upaya yang ditempuh Indonesia untuk menekan dampak climate change, terutama terkait penurunan gas rumah kaca. Beberapa di antaranya adalah perbaikan manajemen gambut, pencegahan kebakaran, program untuk menekan emisi yang disebabkan oleh deforestasi dan perusakan hutan, serta program campuran minyak nabati 30% dan 60% untuk biodiesel (B30 dan B60).

3. Bauran Energi Terbarukan di Indonesia

Seperti yang mungkin sudah Anda tahu, salah satu sumber terbesar gas rumah kaca adalah pemakaian bahan bakar fosil yang menghasilkan karbon dioksida (CO2). CO2 inilah yang menjadi salah satu kontributor climate change. Beberapa kontributor lainnya adalah metana (CH4) yang dihasilkan peternakan dan agrikultur serta nitrogen oksida (NO) dari pupuk.

Karenanya, agar produksi gas rumah kaca bisa menurun, penggunaan bahan bakar fosil pun harus dikurangi. Sebagai gantinya, pemerintah mendorong masyarakat untuk menggunakan energi baru terbarukan (EBT) yang masih sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement. Demi mewujudkan hal ini, disusunlah target bauran EBT sebesar 23% pada 2025 dan 30% pada 2030.

Pada 2020 lalu, realisasi kapasitas pembangkit listrik EBT mencapai 10.467 megaWatt (MW). Jumlah tersebut belum mencakup PLTS Atap sebesar 13,4 MW, PLTA Poso sebesar 66 MW, PLTM Sion sebesar 12,2 MW, dan PLTBm Merauke sebesar 3,5 MW. Alhasil, total pembangkit yang terpasang sepanjang 2020 adalah 10.291 MW. Sayangnya, jumlah tersebut belum cukup besar untuk mendorong target bauran EBT. Salah satu alasannya karena jadwal operasi banyak pembangkit mengalami kemunduran akibat pandemi COVID-19.

4. Pembahasan COP 26

Setiap tahunnya, progress Paris Agreement selalu dibahas pada gelaran UNFCCC. Tahun ini, rencananya COP26 akan berlangsung pada 1-12 November 2021 di Glasgow, Skotlandia. Indonesia akan kembali ambil bagian dalam acara tahunan tersebut. Bahkan Indonesia siap berperan sebagai co-chair bersama Inggris untuk forum dialog Forest, Agriculture, and Commodity Trade (FACT) di COP26. Hal ini dilakukan Indonesia untuk memperkuat kerja sama bilateral dengan Inggris, terutama untuk bidang climate change.

Demi kelancaran acara, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah melangsungkan pertemuan virtual dengan Menteri Pasifik dan Lingkungan Inggris, Right Honourable (Rt Hon.) Lord Zac Goldsmith pada 31 Maret 2021 lalu. Nantinya, di forum dialog FACT, Indonesia akan diwakilkan oleh Alue Dohong selaku Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jalan yang ditempuh Indonesia dalam mengatasi isu climate change masih sangat panjang. Namun, melalui keterlibatan aktif dengan Paris Agreement, semoga Indonesia bisa terus aktif menerapkan upaya-upaya penurunan gas rumah kaca dan pengurangan dampaknya.

Written by Biru Cahya Imanda | 07 Feb 2024