Mengetahui Pengertian, Fungsi serta Regulasi Terbaru Perdagangan Karbon

1. Apa itu Perdagangan Karbon?

Perdagangan karbon atau carbon trading adalah suatu sistem perdagangan di mana perusahaan atau negara yang menghasilkan emisi karbon dapat membeli atau menjual izin emisi karbon, atau unit karbon, dengan perusahaan atau negara lainnya. Tujuan dari perdagangan karbon adalah untuk mengurangi emisi karbon secara efisien dan ekonomis, serta untuk mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.

Istilah perdagangan karbon muncul pada awal tahun 1990-an, ketika negara-negara industri mulai mempertimbangkan solusi untuk mengurangi emisi karbon di atmosfer. Konsep perdagangan karbon kemudian menjadi pusat perhatian dalam perjanjian Perubahan Iklim PBB pada tahun 1997, yang disebut Protokol Kyoto. Protokol Kyoto bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, termasuk karbon dioksida, dari negara-negara maju sebesar 5,2% dari level emisi pada tahun 1990.

Perdagangan karbon diatur oleh Badan PBB yang disebut Majelis Perubahan Iklim (UNFCCC) dan Protokol Kyoto yang disebutkan di atas. Negara-negara yang menandatangani Protokol Kyoto sepakat untuk membatasi emisi karbon mereka dan memiliki batas-batas tertentu yang mereka harus patuhi. Namun, jika suatu negara melampaui batas emisi karbonnya, maka mereka dapat membeli izin emisi karbon dari negara lain yang memiliki batasan emisi yang lebih rendah.

Perusahaan juga dapat membeli izin emisi karbon dari negara-negara yang memiliki batas emisi karbon, atau dari perusahaan lain yang menghasilkan lebih sedikit emisi karbon dari batasan mereka. Dalam hal ini, perusahaan dapat menggunakan izin emisi karbon yang mereka beli untuk mengimbangi emisi mereka sendiri.

2. Manfaat Perdagangan Karbon

Perdagangan karbon memungkinkan negara atau perusahaan yang memiliki tingkat emisi karbon yang lebih rendah untuk mendapatkan keuntungan finansial dari penjualan izin emisi karbon yang tidak mereka gunakan. Sebaliknya, perusahaan atau negara yang menghasilkan emisi karbon yang lebih tinggi dapat membeli izin emisi karbon dari negara atau perusahaan yang menghasilkan emisi yang lebih rendah.

Secara umum, perdagangan karbon merupakan solusi yang efektif dan efisien untuk mengurangi emisi karbon di atmosfer. Namun, beberapa kritikus menganggap bahwa perdagangan karbon dapat mengurangi insentif untuk mengembangkan teknologi dan sumber energi alternatif yang lebih ramah lingkungan, karena perusahaan mungkin lebih memilih untuk membeli izin emisi karbon daripada menginvestasikan dalam solusi yang lebih inovatif.

3. Fungsi Perdagangan Karbon

Secara keseluruhan, perdagangan karbon merupakan konsep yang kompleks dan terus berkembang. Namun, konsep ini menawarkan solusi yang efektif dan efisien untuk mengurangi emisi karbon, serta membantu mempromosikan ekonomi yang lebih berkelanjutan. Sebagai konsep yang masih terus berkembang, penting bagi negara-negara dan perusahaan untuk terus bekerja sama dan berinovasi dalam mengembangkan sistem perdagangan karbon yang lebih baik dan efektif di masa depan.

Perdagangan karbon atau carbon trading memiliki banyak fungsi penting dalam upaya mengurangi emisi karbon di atmosfer dan mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari perdagangan karbon:

- Mengurangi emisi karbon

Tujuan utama dari perdagangan karbon adalah untuk mengurangi emisi karbon secara efektif dan efisien. Dengan memberikan insentif kepada perusahaan dan negara untuk mengurangi emisi karbon mereka, perdagangan karbon membantu mempromosikan penggunaan energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan, serta membantu mengurangi dampak negatif perubahan iklim.

- Meningkatkan efisiensi

Dengan memperkenalkan mekanisme pasar yang efisien, perdagangan karbon dapat membantu meningkatkan efisiensi dalam upaya mengurangi emisi karbon. Dengan memperkenalkan harga karbon yang dapat diperdagangkan, perdagangan karbon memberikan insentif bagi perusahaan dan negara untuk mencari solusi inovatif dan lebih efektif dalam mengurangi emisi karbon.

- Menstimulasi inovasi

Perdagangan karbon juga dapat membantu menstimulasi inovasi dan pengembangan teknologi yang lebih ramah lingkungan. Dengan memberikan insentif finansial kepada perusahaan dan negara untuk mengurangi emisi karbon mereka, perdagangan karbon dapat membantu mendorong investasi dalam teknologi dan sumber energi alternatif yang lebih ramah lingkungan.

- Membangun pasar karbon global

Perdagangan karbon juga dapat membantu membangun pasar karbon global yang lebih besar dan lebih terintegrasi. Dengan memperkenalkan standar internasional untuk perdagangan karbon, negara dan perusahaan dapat berpartisipasi dalam pasar global yang lebih luas, yang dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas upaya mengurangi emisi karbon.

- Membangun ekonomi berkelanjutan

Perdagangan karbon juga dapat membantu membangun ekonomi yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Dengan terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas perdagangan karbon, negara dan perusahaan dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam mengurangi emisi karbon dan mempromosikan penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan di masa depan.

4. Regulasi Perdagangan Karbon di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki potensi besar untuk mengurangi emisi karbon dan mempromosikan penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan karbon. Berikut adalah beberapa regulasi perdagangan karbon yang ada di Indonesia:

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi pengurangan emisi karbon di Indonesia. Di bawah undang-undang ini, pemerintah Indonesia dapat mengeluarkan peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan pengurangan emisi karbon, termasuk perdagangan karbon.
  2. Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2012 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Terbarukan Peraturan ini menetapkan target pemerintah Indonesia untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan, seperti energi matahari, air, angin, dan biomassa. Peraturan ini juga menciptakan insentif bagi perusahaan untuk berinvestasi dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga terbarukan, yang dapat diakumulasikan sebagai kredit karbon.
  3. Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.011/2015 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Penjualan Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca. Peraturan ini menetapkan aturan tentang pajak penghasilan atas pendapatan yang diperoleh dari penjualan kredit karbon di Indonesia. Dalam peraturan ini, pajak penghasilan yang dikenakan atas pendapatan dari penjualan kredit karbon adalah sebesar 0,5%.
  4. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 44 Tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Hutan Sebagai Lahan Pengembangan Kebun Sawit. Keputusan ini menetapkan kriteria untuk penetapan kawasan hutan sebagai lahan pengembangan kebun sawit. Di bawah keputusan ini, pengembangan kebun sawit di kawasan hutan harus memenuhi persyaratan yang ketat untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk pengurangan emisi karbon.
  5. Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca. Peraturan ini menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca di Indonesia. Di bawah peraturan ini, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 26% pada tahun 2020, dengan potensi meningkat menjadi 41% dengan dukungan internasional.

Secara keseluruhan, regulasi perdagangan karbon di Indonesia masih terus berkembang dan diperbarui untuk memastikan pengurangan emisi karbon yang efektif dan efisien. Dengan dukungan dari regulasi dan kebijakan yang jelas dan konsisten, diharapkan Indonesia dapat terus memimpin dalam upaya global untuk mengurangi emisi karbon dan melindungi lingkungan.

Selain itu, upaya untuk mengurangi emisi karbon juga dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Indonesia. Dalam jangka panjang, investasi dalam teknologi bersih dan energi terbarukan dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan efisiensi energi, dan memperkuat ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Written by Biru Cahya Imanda | 21 Mar 2024