Kenaikan Tarif Listrik Menjadi Momentum Pengembangan PLTS Atap

Semakin bertambahnya tahun, semakin bertambah pulsa konsumsi listrik oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan populasi manusia yang meningkat setiap tahun. Selain itu, pengembangan teknologi yang semakin maju turut mendorong peningkatan konsumsi listrik. Banyaknya konsumsi listrik ini bisa dilihat dari kehidupan masyarakat sehari-hari, mulai dari penggunaan mesin cuci, AC, peralatan masak, hingga kebutuhan lainnya. Disisi lain, konsumsi listrik berlebihan akan berdampak pada pengeksplotasian batu bara secara terus menerus yang membuat cadangan semakin menipis.

Selain sektor rumah tangga, peningkatan konsumsi listrik ini juga disebabkan oleh sektor industri, dimana setiap tahun mengalami perkembangan yang signifikan.  Peningkatan produksi baik perusahaan skala kecil ataupun besar juga mendorong konsumsi listrik bertambah. Peningkatan konsumsi listrik yang dinilai berlebihan ini membuat pemerintah mulai mengendalikan penggunaan listrik masyarakat Indonesia. Upaya pengendalian penggunaan listrik ditunjukan dengan adanya keputusan tentang kenaikan tarif listrik pada golongan tertetu.

Seperti yang kita ketahui, sejak 1 Juli 2022 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3). Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022). Kenaikan tarif listrik ini dilakukan agar masyarakat Indonesia (khususnya yang mampu) lebih bijak dalam menggunakan listrik dan menciptakan keadilan dalam penggunaan listrik.

Penggunaan PLTS Atap sebagai Solusi Kenaikan Tarif Listrik

Peningkatan penggunaan alat elektronik masyarakat ini juga menjadikan salah satu penyebab tarif listrik naik. Bukan tanpa alasan, mengingat bahan bakar pembangkit listrik di Indonesia masih dominan dengan bahan bakar batu bara dan gas alam yang termasuk dalam energi tak terbarukan.
Hal ini tentu akan berdampak pada ketersediaan sumber daya yang ada. Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah saat ini dengan menggencarkan gerakan pemanfaatan Energi Terbarukan (EBT) sebagai bahan pembangkit listrik. Pemanfaatan Energi Terbarukan ini dengan cara menggunakan energi surya sebagai sumber utamanya atau yang kita kenal dengan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS Atap).

PLTS Atap merupakan sistem pembangkitan yang memanfaatkan energi panas matahari yang kemudian akan diubah menjadi energi listrik melalui konversi sel surya. PLTS Atap ini bisa dipasang pada atap, dinding, atau bagian lain dari rumah untuk pemasangan modul suryanya. Melihat potensi yang begitu besar di Indonesia, tentu pemanfaatan energi surya ini sangat menguntungkan. Pada sektor energi surya, Indonesia memiliki lebih dari 3.600 GW yang dapat dikembangkan melalui pembangkit listrik tenaga panel atap. Potensi energi surya tersebar di seluruh wilayah Indonesia, yaitu Nusa Tenggara Timur 369,5 GWp, Riau dengan 290,41 GWp, dan Sumatra Selatan 285,18 GWp. Sedangkan berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) potensi PLTS atap di Indonesia sebesar 1.525 MW.

Pada umunya ada 3 jenis PLTS yaitu PLTS on grid, PLTS off grid dan PLTS Hybrid. PLTS on grid adalah sistem PLTS yang terhubung dengan jaringan PLN. Sedangkan PLTS off grid adalah sistem PLTS yang berdiri sendiri atau tanpa suplai listrik dari PLN. Adapun PLTS Hybrid adalah sistem PLTS yang menggabungkan 2 pembangkit listrik yang berbeda. Dari ketiga PLTS tersebut yang paling cocok digunakan untuk rumah tangga adalah PLTS atap jenis on grid.

PLTS Atap Dapat Menghemat Biaya Tagihan Listrik

Dampak kenaikan tarif listrik yang ini tentu mulai dirasakan oleh banyak pihak. Karena memang sebelumnya pemerintah secara merata memberikan subsidi atau kompensasi kepada setiap rumah tangga. Sedangkan saat ini terdapat penyesuaian tarif listrik bagi masyarakat yang tergolong mampu.
Tercatat, ada golongan rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA) dengan 1,7 juta pelanggan, dan R3 (6.600 VA ke atas) sebanyak 316 ribu pelanggan, naik dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Dengan demikian, ada sekitar 2 juta rumah tangga yang mengalami kenaikan tagihan listrik setiap bulannya.

Kondisi ini membuat masyarakat beralih menggunakan PLTS Atap sebagai solusi terbaik. Terbukti, pemasangan PLTS Atap dapat menghemat biaya tagihan listrik setiap bulannya. Daya yang dihasilkan dari PLTS Atap nantinya akan otomatis memotong tagihan listrik pengguna maksimal 65% dari total daya yang dihasilkan oleh PLTS Atap. Artinya, 1 Watt listrik yang dihasilkan PLTS Atap akan langsung mengurangi harga listrik PLN maksimal 0,65 watt untuk bulan berikutnya. Sehingga pengguna hanya membayar sisanya ditambah dengan biaya penggunaan listrik dari PLN. Dengan begitu, tagihan listrik bulanan akan lebih murah.

Bagaimana Penghitungan PLTS Atap?

Impor listrik Anda dari PLN dihargai sesuai TTL (Tarif Tenaga Listrik) yang berlaku. Ekspor listrik dihitung 65% x kWh yang diekspor. KWh ekspor adalah surplus energi setelah Anda konsumsi sendiri pada siang hari, sehingga penghematan yang Anda peroleh sebenarnya tidak semuanya dinilai 65%-nya.

Bagaimana Mekanisme Pemasangan PLTS Atap? (H3)

Bagi Anda yang ingin memasang atau instalasi PLTS Atap, terdapat beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018, antara lain:

  • Kapasitas maksimum sistem PLTS Atap adalah 100% dari daya tersambung pelanggan PLN.
  • Perhitungan ekspor-impor sistem PLTS Atap dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor x 65%. Surplus ekspor akan diakumulasikan pada bulan berikutnya sebagai kWh pengurang tagihan. Setiap tiga bulan jika masih terjadi surplus maka akan dinihilkan (resetke 0).
  • Instalasi Sistem PLTS Atap wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), SLO Instalasi Sistem PLTS Atap dengan kapasitas sampai dengan 25 kiloWatt (kW) merupakan bagian dari SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
  • Konsumen PLN dari golongan tarif industri dikenai biaya kapasitas (capacity charge) dan biaya pembelian energi listrik listrik darurat(emergency energy charge). Pengaturan biaya kapasitas bagi pengguna PLTS Atap golongan industri yang tersambung dengan PLN (on-grid) mengacu pada Permen ESDM No. 01 Tahun 2017.
  • Konsumen PT PLN yang berminat memasang PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan PLTS Atap kepada PLN Wilayah/Distribusi.
  • Pemasangan PLTS Atap harus dilakukan oleh badan usaha (perusahaan) yang memiliki sertifikat badan usaha ketenagalistrikan dan ijin usaha pemasangan dan penyambungan instalasi listrik (instalatir bersertifikat).

Jadi, jika Anda berminat memasang PLTS Atap di rumah, maka ketentuan di atas perlu Anda perhatikan. Penggunaan PLTS Atap memang dapat menghemat biaya tagihan listrik, apalagi untuk Anda yang memiliki konsumsi listrik cukup besar untuk kehidupan sehari-hari. Jika Anda ingin melakukan intalasi PLTS Atap di rumah Anda, hubungi Solar Kita untuk informasi lebih lanjut!

Written by Biru Cahya Imanda | 28 Mar 2024