Ekspor Listrik PLTS Atap, Listrik Menjadi Semakin Murah

Perkembangan PLTS Atap di Indonesia semakin hari semakin mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini tentu didukung dengan potensi yang sangat melimpah yang ada di Indonesia guna mendukung target PLTS atap sebesar 3,6 gigawatt yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para pengguna PLTS Atap, maupun bagi Anda yang berkeinginan untuk beralih dari listrik konvensional ke listrik alternatif melalui pembangkit listrik tenaga surya ini.

Dari melimpahnya potensi yang dimiliki Indonesia pada sektor energi terbarukan ini kemudian menghasilkan banyaknya bermunculan ide untuk memanfaatkan sumber daya melalui energi alternatif pembangkit listrik tenaga surya. Pemanfaatan sumber energi surya yang dilakukan melalui sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) merupakan pembangkit listrik yang memanfaatkan energi dari cahaya matahari untuk menghasilkan energi listrik.

Semakin hari, semakin banyak masyarakat yang ingin menggabungkan energi listrik konvensional dengan energi alternatif tenaga surya. Selain diminati di skala perumahan, kedepannya PLTS atap juga diharapkan dapat berkembang secara pesat pada skala industri atau pabrik. Penggunaan PLTS Atap memiliki banyak manfaat yang bisa diperoleh. Selain pemasangan yang mudah, PLTS Atap cukup dipasang dan diletakkan di atap untuk dapat menghasilkan sumber listrik untuk dapat digunakan dalam memenuhi kebutuhan listrik sehari-hari. Hal ini tentu dapat menghemat biaya bagi masyarakat yang membutuhkan konsumsi listrik besar.

Akhir-akhir ini, Pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya mineral telah menerbitkan aturan baru bagi pengguna Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. DImana para pengguna PLTS Atap yang memanfaatkan sumber energi cahaya matahari dapat melakukan ekspor listrik PLTS Atap hingga 100 persen ke PLN. Dimana jika melihat aturan sebelumnya, para pengguna PLTS Atap hanya dapat melakukan ekspor listrik PLTS Atap sebesar 65% ke PLN.

Listrik Murah dan Keuntungan Ekspor Listrik PLTS Atap 100%

Aturan tentang ekspor listrik PLTS Atap 100%  ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Selain itu, Penerbitan Aturan ini tentu merupakan kabar baik bagi masyarakat yang telah menggunakan listrik dengan sumber PLTS Atap, maupun bagi masyarakat yag ingin beralih dari listrik konvensional ke listrik PLTS Atap. Dimana selain dapat membayar tagihan listrik dengan lebih murah, melalui kebijakan “ekspor-impor” listrik dengan PLN ini, masyarakat dapat memperoleh keuntungan dengan menjual listrik kepada PLN.

Dalam aturan yang diterbitkan, Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana telah menjelaskan bahwa ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen. Berdasarkan ketentuan ini, dapat diartikan bahwa para pengguna PLTS atap bisa melakukan ekspor listrik PLTS Atap atau menjual listrik 100 persen. Selain itu, Kelebihan akumulasi selisih tagihan juga telah dinihilkan, yaitu diperpanjang dimana sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan.

Melalui mekanisme peraturan itu juga, jangka waktu permohonan PLTS Atap juga menjadi lebih singkat. Yaitu 5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL. Melalui kebijakan ini, tentu masyarakat pengguna PLTS Atap akan juga memiliki peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap. Selain itu, juga sudah tersedia Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU.

Dari regulasi yang telah mengatur bagaimana aturan penggunaan dan pemanfaatan sumber energi matahari ini, tentu bagi Anda tidak perlu khawatir jika ingin menggunakan PLTS Atap sebagai sumber energi listrik bagi keluarga dirumah. Tentu dukungan pemerintah ini memerlukan apresiasi dan partisipasi dari kita semua untuk membantu menjaga lingkungan alam sekitar melalui pengurangan emisi gas serta pemanasan global.

Kementerian ESDM memproyeksikan target PLTS atap sebesar 3,6 gigawatt yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025. Selain itu, dukungan pemerintah pemanfaatan energi cahaya matahari sebagai sumber listrik juga merupakan upaya untuk membantu menyelesaikan kesenjangan pemanfaatan energi surya di Indonesia. Bahwa di Indonesia sendiri, pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya masih pada angka 0,13% dari keseluruhan pembangkit listrik yang ada.

Upaya dukungan pemerintah melaui Kementerian ESDM terus dilakukan untuk melakukan pembaruan regulasi yang mengatur pemanfaatan potensi pembangkit energi baru terbarukan di Indonesia. Potensi energi baru terbarukan yang di miliki Indonesia tentu lebih besar dari pengembangan yang sudah ada. Lebih dari 3.600 GW pemanfaatan energi surya dilakukan

Selain itu, Peraturan ini merupakan langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca. Melalui Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini merupakan upaya dukungan yang sangat baik untuk peningkatan pemanfataan sumber energi terbarukan di Indonesia.

Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 GW yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025, akan berdampak positif pada hal-hal diantaranya yaitu berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja. Kemudian berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp45 Triliun s/d Rp63,7 Triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp2,04 Triliun sampai dengan Rp4,1 Triliun untuk pengadaan kWh Exim.

Berdasarkan hal inilah penggunaan PLTS atap untuk kebutuhan listrik Anda merupakan langkah yang sangat tepat untuk pengembangan sumber energi alternatif dan sangat cocok dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan listrik di Indonesia. Apalagi jika melihat potensi Indonesia yang ada di Indonesia, dimana Anda dapat dengan mudah mendapatkan sumber utama dari pembangkit listrik ini, yaitu sinar matahari. Tentu manfaat lain dari pemasangan PLTS atap ini juga dapat membantu anda dalam menghemat pengeluaran untuk kebutuhan listrik Anda.

Pemasangan PLTS Atap juga akan membantu Anda untuk mendapatkan pasokan listrik dalam jumlah yang besar. Tentu tanpa membebani biaya yang harus Anda dikeluarkan setiap bulannya. Karena sumber energi ini bisa Anda dapatkan secara gratis dan sangat melimpah. Selain itu, melalui peraturan terbaru tersebut, Anda juga dapat melakukan ekspor listrik PLTS Atap yang tentu dapat menghasilkan pemasukan baru bagi Anda para pengguna PLTS Atap.

Nah itulah beberapa penjelasan terkait aturan baru ekspor PLTS atap 100% dari regulasi baru yang mengatur tentang PLTS Atap. Regulasi ini tentu diterbitkan sebagai upaya dukungan dalam mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan yang ramah lingkungan dengan biaya yang lebih murah. Jika Anda membutuhkan konsultasi terkait PLTS Atap, Anda dapat menghubungi kami. Anda juga dapat dengan mudah mendapatkan kebutuhan panel surya atap dengan pelayanan terbaik melalui Perusahaan PLTS Atap terbaik SolarKita. Tentu dengan harga dan penawaran terbaik!

Written by Heldania Ultri Lubis | 12 Mar 2024