Apa itu Pajak Karbon? dan Bagaimana Dampaknya untuk Pelaku Usaha?

Akhir-akhir ini kita sering mendengar tentang pajak karbon (carbon tax) yang telah diterapkan di beberapa negara. Karbon merupakan gas yang banyak dihasilkan dari kegiatan manusia. seperti migas, pertambangan mineral, termasuk juga aktivitas pertanian dan peternakan. Karbon sendiri terdiri dalam beberapa bentuk, yaitu Carbon Dioksida (CO2), Carbon Monoksida (CO) dan juga gas Methane (CH4). Karbon yang dibuang ke udara bebas akan menjadi penyebab terjadinya perubahan iklim yang ada di bumi. Dampak dari emisi karbon yang berlebihan adalah perubahan iklim yang dapat terjadi di belahan bumi. Salah satu efek negatif dari perubahan iklim ini adalah naiknya rata-rata suhu bumi beberapa derajat. Hal ini tentu akan dapat menyebabkan es yang ada di di kutub utara dan kutub selatan mencair. Dengan cairnya es ini, garis pantai akan berubah dan banyak pulau akan terancam tenggelam. Semakin banyak karbon yang dibuang ke udara maka ancaman terhadap ekosistem di bumi semakin besar. Untuk mengurangi agar karbon tidak dibuang ke udara sejumlah negara telah mengenakan pajak ke pada badan usaha yang masih melakukannya. Lantas, apa itu pajak karbon ?

Apa itu Pajak Karbon?

Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan pada penggunaan bahan bakar fosil, seperti bensin, avtur, gas, dan lain-lain. Sederhananya, pajak ini akan dikenakan kepada mereka yang menggunakan bahan bakar tersebut. Pajak karbon merupakan upaya pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca. Pajak emisi karbon juga dapat dimaknai sebagai pajak yang dikenakan terhadap pemakaian bahan bakar berdasarkan kadar karbonnya. Bahan bakar hidrokarbon yang terkandung pada minyak bumi, gas alam, batubara akan menjadi karbondioksida (CO2) dan senyawa lainnya ketika dibakar. Sedangkan mengacu pada IBFD International Tax Glossary, pada tahun 2015, pajak karbon adalah pajak yang dikenakan pada bahan bakar fosil.

Maka dalam kalimat yang lebih sederhana, pajak karbon adalah penarikan pajak dari penggunaan bahan bakar ini. Dari aspek lingkungan sendiri, CO2 merupakan gas rumah kaca yang dapat menyebabkan pemanasan global. Oleh karena itu, penerapan pajak karbon dimaksudkan dapat digunakan sebagai upaya retribusi atas emisi gas rumah kaca yang disebabkan oleh bahan bakar tersebut.

Pajak karbon dianggap sebagai pigouvian tax. Mengutip dari Tax Foundation pada tahun 2019, pigouvian tax adalah pajak atas kegiatan ekonomi yang menciptakan eksternalitas negatif. Penerapan pajak ini membuat pihak yang membeli barang yang terbuat melalui proses produksi padat karbon menanggung biaya tambahan. Hal ini disebabkan oleh proses produksi pada barang tersebut yang menyebabkan kerusakan pada lingkungan.

Di Indonesia, penerapan pajak karbon direncanakan sebagai upaya dalam membantu mengurangi pemanasan global dan mengendalikan perubahan iklim. Penerapan pajak karbon di Indonesia sendiri direncanakan akan mulai diterapkan pada 1 April 2022. Selain itu penerapan pajak karbon juga menjadi upaya yang dapat meningkatkan pendapatan pemerintah dari penerimaan pajak, serta mendorong konsumen dan pengusaha untuk lebih hemat energi. Lalu bagaimana dampak penerapan pajak karbon bagi pelaku usaha?

Dampak Penerapan Pajak Karbon bagi Pelaku Usaha

Pajak karbon yang diterapkan tentu akan berdampak bagi para pelaku usaha dibidangnya. Hal ini secara langsung ataupun tidak akan mempengaruhi berbagai hal yang berdampak pada berbagai sektor yang dalam produksinya menghasilkan karbon. Selain itu, upaya penerapan pajak karbon dalam jangka panjang ditujukan untuk mendorong lebih banyak penggunaan energi baru terbarukan pada sektor industri.

Naiknya Biaya Produksi

Penerapan pajak karbon merupakan upaya untuk menekan dampak negatif dari emisi karbon yang ada di dunia. Penerapan pajak karbon ini tentu akan berdampak pada biaya produksi industri yang semakin membengkak. Hal ini tentu akan berpengaruh pada harga komoditas barang yang semakin naik karena adanya pajak karbon yang diterapkan oleh pemerintah. Namun disatu sisi akan menekan produksi karbon yang dapat merusak lingkungan yang ada di bumi.

Misalnya pada industri tekstil, jelas akan terdampak pada aturan pajak karbon ini. Industri tekstil merupakan pemakai batubara. Dampaknya, harga jual produk ke hilir akan ikut mengalami mengalami kenaikan. Industri lain yang terdampak dari pajak karbon adalah industri semen. Mengingat bahwa industri semen menjadi salah satu penghasil emisi karbon seiring konsumsi batubara yang cukup besar sebagai bahan bakar pembuatan produk semen.
Tentu penerapakan pajak karbon akan mendorong setiap industri mencari energi alternatif yang dapat digunakan untuk menekan biaya produksi yang mereka keluarkan melaui sumber-sumber energi alternatif terbarukan.

Pemanfaatan Energi Alternatif Terbarukan

Penerapan pajak karbon akan berdampak juga pada penggunaan energi terbarukan di sektor pertambangan akan semakin meningkat. Pemanfaatan energi alternatif juga akan digunakan lebih banyak dipilih karena faktor biaya produksi. Upaya yang dilakukan untuk menekan biaya produksi bagi para pelaku usaha adalah menggunakan sumber-sumber energi terbarukan seperti pemanfaatan energi surya melalui pembangkit listrik tenaga surya. Penggunaan listrik dengan memanfaatkan tenaga surya sebagai tenaga alternatif pembangkit listrik tenaga surya tentu akan mengurangi biaya yang di keluarkan untuk kebutuhan listrik pada usaha yang Anda jalankan. Selain sumber energi yang terbarukan, energi matahari juga merupakan sumber energi yang bisa didapatkan secara melimpah dengan gratis. Hal ini tentu akan dapat menekan biaya produksi pada pelaku usaha.

Upaya yang dilakukan untuk menekan biaya produksi karena adanya pajak karbon dapat ditekan melalui pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya. Listrik yang berasal dari tenaga surya juga sangat ramah lingkungan. Selain itu, keuntungan lainnya adalah tidak memerlukan banyak perawatan.
Global warming yang terjadi di bumi yang dihuni oleh manusia tentu sangat memberikan keresahan. Hal ini tentu bisa dikurangi salah satunya dengan menggunakan energi yang ramah lingkungan. Para pelaku usaha yang muali berpindah menggunakan energi terbarukan yang berasal dari energi mataharitentu akan menjadi upaya yang sangat tepat agar bisa mengurangi efek dari karbon.

Penerapan pajak karbon bertujuan untuk memastikan dampak negatif emisi gas rumah kaca yang dapat dilihat dari harga yang dibayarkan oleh masyarakat dan perusahaan untuk barang dan jasa yang belum bebas karbon. Pajak karbon juga dimaksukan untuk dapat mendorong perubahan operasional sebuah perusahaan yang masih menimbulkan pencemaran lingkungan dalam proses produksinya.

Pajak karbon tentu akan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha dari pajak impor yang dikenakan oleh negara-negara maju. Dengan demikian, pembeli dari negara maju dapat melakukan offset dari pemasok Indonesia di bawah pengaturan pasar mereka sendiri, di harga yang jauh di atas sekarang. Dengan adanya offset yang tinggi, daerah terpencil di Indonesia diharapkan mendapat aliran dana, menciptakan lapangan pekerjaan, hingga membantu mengurangi kesenjangan di antara masyarakat yang ada di Indonesia.

Written by Biru Cahya Imanda | 04 Apr 2024