Blog › Uncategorized › Skema Jual Beli Listrik Sudah Ditiadakan: Peraturan Terbaru 2024
Dwita Rahayu Safitri
Content Writer & Analyst
2 min read November 05, 2024 in

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan terbaru yang mengubah skema jual beli listrik, yang sebelumnya menjadi salah satu model penting dalam perdagangan energi. Skema ini telah ditiadakan, dan peraturan baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem kelistrikan nasional, mendorong penggunaan energi terbarukan, serta menciptakan iklim investasi yang lebih baik.
Skema jual beli listrik yang lama didasarkan pada sistem tarif tetap yang mengatur hubungan antara penyedia energi dan konsumen. Namun, dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan akan energi terbarukan, pemerintah merasa perlu untuk mengadaptasi sistem yang ada agar lebih fleksibel dan responsif terhadap dinamika pasar.
Peraturan baru ini menggantikan skema jual beli listrik dengan model yang lebih berbasis pada mekanisme pasar. Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi:
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan investasi di sektor energi terbarukan, serta mengurangi biaya listrik untuk konsumen dalam jangka panjang. Dengan model pasar yang lebih terbuka, diharapkan inovasi dan efisiensi dalam penyediaan energi akan meningkat.
Dengan dihapuskannya skema jual beli listrik yang lama dan penerapan peraturan baru ini, Indonesia berupaya untuk menciptakan sistem kelistrikan yang lebih modern dan berkelanjutan. Peraturan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi tetapi juga untuk mendorong penggunaan energi terbarukan yang lebih luas, sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap pembangunan berkelanjutan.