Blog › Uncategorized › Pajak Karbon di Indonesia: Cara Baru Melawan Krisis Iklim dan Mengubah Ekonomi
Dwita Rahayu Safitri
Content Writer & Analyst
5 min read September 25, 2025 in

Isu perubahan iklim semakin menjadi perhatian dunia. Suhu bumi yang terus meningkat, bencana alam yang lebih sering terjadi, hingga kualitas udara yang kian memburuk, merupakan sinyal bahwa manusia harus segera bertindak. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan populasi besar dan aktivitas industri yang tinggi, tidak terlepas dari masalah ini.
Pemerintah kini mulai melirik pajak karbon sebagai salah satu strategi baru. Pajak ini diharapkan bisa menekan emisi, mendorong perubahan perilaku masyarakat maupun industri, sekaligus membuka jalan menuju pembangunan ekonomi hijau. Meski terdengar sebagai beban tambahan, pajak karbon sejatinya adalah bentuk investasi jangka panjang demi menjaga keberlanjutan hidup dan perekonomian bangsa.
Menurut laporan Global Carbon Project, Indonesia berada di peringkat keenam dunia sebagai penghasil gas rumah kaca dengan emisi hampir 700 juta ton karbon per tahun. Angka ini mencerminkan betapa masifnya penggunaan barang dan energi berbasis fosil di tanah air. Mulai dari kendaraan bermotor yang lalu lalang setiap hari, mesin-mesin pabrik, hingga penggunaan energi berbasis batu bara yang masih dominan.
Sayangnya, pemanfaatan energi terbarukan sebagai alternatif masih jauh dari optimal. Kondisi ini membuat upaya pengendalian emisi karbon menjadi semakin mendesak.
Komitmen dunia untuk melawan krisis iklim tertuang dalam Paris Agreement 2016, yang ditandatangani lebih dari 165 negara. Salah satu instrumen yang didorong dalam kesepakatan tersebut adalah pajak karbon. Tujuannya jelas: memaksa pelaku industri maupun individu untuk mengurangi jejak karbon mereka, sembari menciptakan solusi ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
Indonesia, sebagai anggota UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change), bertekad menurunkan emisi hingga 29% pada 2030. Untuk mewujudkannya, pemerintah menerbitkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang salah satunya mengatur penerapan pajak karbon. Pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa pajak ini dikenakan dengan tujuan mengendalikan emisi demi mendukung pencapaian nationally determined contribution (NDC) Indonesia.
Pajak karbon merupakan instrumen kebijakan yang memberikan beban biaya kepada pihak yang melepaskan emisi karbon dioksida (CO₂) dan gas rumah kaca (GRK) lainnya ke atmosfer. Prinsipnya, semakin tinggi tingkat emisi, semakin besar pula biaya yang harus ditanggung. Dengan begitu, aktivitas yang intensif karbon menjadi lebih mahal, sehingga perusahaan maupun individu didorong mencari alternatif yang lebih ramah lingkungan.
Di Indonesia, kebijakan ini tidak hanya berdiri sendiri, tetapi juga disinergikan dengan mekanisme perdagangan karbon. Tujuannya adalah membangun pasar karbon yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Konsep ini mirip dengan pajak lingkungan, di mana pihak yang menimbulkan kerusakan lingkungan ikut menanggung biaya akibat dampak yang mereka hasilkan. Misalnya, sebuah pabrik yang menimbulkan polusi udara di sekitar pemukiman perlu dikenakan pajak tambahan. Contoh serupa bisa ditemukan pada pajak rokok, pajak gula, dan tentu saja, pajak karbon.
Kebijakan pajak karbon tidak hanya fokus pada penurunan emisi, tetapi juga membawa berbagai manfaat lain yang penting bagi bangsa dan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah:
Mengurangi emisi gas rumah kaca: Tujuan utama pajak karbon adalah menekan pelepasan emisi, sehingga berdampak langsung pada mitigasi pemanasan global dan perubahan iklim.
Mendorong transisi energi: Dengan meningkatnya biaya bahan bakar fosil, pajak karbon memberikan insentif alami bagi industri untuk beralih ke energi bersih seperti tenaga surya dan angin.
Sumber penerimaan negara baru: Pajak karbon bisa menjadi modal penting bagi pemerintah untuk membiayai program adaptasi iklim, penelitian energi terbarukan, hingga pembangunan infrastruktur hijau.
Meningkatkan kualitas udara: Berkurangnya ketergantungan pada bahan bakar fosil juga berdampak positif terhadap udara yang lebih bersih, mengurangi risiko penyakit akibat polusi.
Membuka peluang pasar karbon global: Dengan adanya mekanisme perdagangan karbon, Indonesia berkesempatan berpartisipasi dalam pasar karbon internasional, baik melalui kerja sama bilateral maupun multilateral.
Tahap awal penerapan pajak karbon akan difokuskan pada PLTU batubara, dengan tarif sebesar Rp30 per kilogram CO2 yang dihasilkan. Pemerintah memperkirakan potensi penerimaan dari kebijakan ini dapat mencapai Rp23,651 triliun pada 2025. Meski nilainya tidak sebesar negara maju, dana tersebut bisa dialokasikan untuk berbagai program, seperti:
investasi di proyek energi hijau,
pengembangan ekonomi rendah emisi,
serta mendukung kebijakan berkelanjutan.
Selain meningkatkan kas negara, pajak karbon juga diharapkan mampu mengubah perilaku masyarakat. Dengan harga barang dan jasa ber-emisi tinggi yang makin mahal, konsumen akan terdorong beralih ke produk atau aktivitas yang lebih ramah lingkungan.
Tentu saja, penerapan pajak karbon tidak lepas dari tantangan. Salah satunya adalah kondisi ekonomi yang masih rapuh. Pengenaan pajak ini berpotensi menaikkan harga bahan bakar fosil, yang pada akhirnya bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi, menekan daya beli masyarakat, hingga melemahkan daya saing industri.
Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah menyiapkan berbagai langkah pendukung, seperti memperluas akses transportasi umum, mempercepat adopsi kendaraan listrik, serta memperbanyak program edukasi kepada masyarakat tentang manfaat pajak karbon. Dengan kolaborasi semua pihak, manfaat positif dari kebijakan ini diharapkan dapat lebih besar dibanding dampak negatifnya.
Pajak karbon bukan sekadar instrumen fiskal baru, melainkan langkah nyata menuju masa depan yang lebih hijau. Meski jalan penerapannya tidak mudah, kebijakan ini membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menekan emisi sekaligus membangun fondasi ekonomi berkelanjutan.
Jika masyarakat, industri, dan pemerintah bisa berjalan seiring, maka pajak karbon dapat menjadi tonggak penting perubahan menuju Indonesia yang lebih bersih, sehat, dan tangguh menghadapi krisis iklim.
Mau ikut berkontribusi dalam mengurangi emisi karbon? Beralihlah ke energi bersih dengan panel surya!
Kunjungi www.solarkita.com untuk solusi ramah lingkungan yang bisa Anda terapkan mulai dari sekarang.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Pajak.go.id: Pajak Karbon Sebagai Solusi Menuju Era Berkelanjutan Bangsa