SHARE

BlogUncategorizedMengapa Skema Jual Beli Listrik Tidak di berlakukan Lagi?

Mengapa Skema Jual Beli Listrik Tidak di berlakukan Lagi?

Author

Dwita Rahayu Safitri

Content Writer & Analyst

4 min read April 28, 2025 in

Thumnail Blog

Awal Perubahan: Apa yang Terjadi dengan PLTS Atap?

Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat. Melalui skema jual beli listrik yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, konsumen diberi kesempatan untuk menggunakan listrik dari PLTS Atap dan menjual kelebihan produksinya ke jaringan PLN. Kebijakan ini dinilai mendorong semangat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan di tingkat rumah tangga, bisnis, hingga industri.

Namun, kondisi kelistrikan nasional yang mengalami kelebihan pasokan (oversupply) dan berbagai pertimbangan teknis dan finansial lainnya membuat pemerintah melakukan evaluasi. Pada 29 Januari 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, yang menghapus skema jual beli listrik untuk PLTS Atap.

Apa yang melatarbelakangi perubahan ini? Bagaimana dampaknya bagi pengguna PLTS Atap? Dan bagaimana masa depan energi surya di Indonesia? Artikel ini akan mengulasnya secara mendalam.

 


 

Alasan Penghapusan Skema Jual Beli Listrik

Ada beberapa faktor utama yang mendorong dihapusnya skema jual beli listrik dari PLTS Atap:

1. Mengatasi Oversupply Listrik

Indonesia, khususnya wilayah Jawa-Bali, mengalami kondisi oversupply listrik. Menurut Kementerian ESDM, cadangan daya sistem kelistrikan mencapai lebih dari 30%, jauh di atas cadangan ideal sekitar 15-30%. Dengan tingginya pasokan ini, tambahan suplai listrik dari PLTS Atap yang dijual kembali ke PLN justru memperburuk ketidakseimbangan antara suplai dan permintaan listrik.

2. Mengurangi Beban Keuangan Negara

Dalam skema lama, PLN wajib membeli kelebihan listrik yang dihasilkan pelanggan PLTS Atap. Dalam jangka panjang, kewajiban ini berpotensi membebani keuangan negara, terutama karena sebagian besar listrik dari PLTS Atap dihasilkan saat siang hari, sementara konsumsi listrik masyarakat lebih tinggi di malam hari.

3. Menjaga Stabilitas Jaringan Listrik

Listrik dari PLTS Atap bersifat intermiten atau tidak stabil karena bergantung pada intensitas sinar matahari. Masuknya listrik intermiten ke dalam jaringan PLN dalam jumlah besar dapat mengganggu kestabilan sistem kelistrikan, sehingga perlu pengaturan yang lebih ketat.

 


 

Apa Perbedaan Aturan Baru?

Melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah menegaskan bahwa skema ekspor-impor listrik dihapuskan. Artinya, pengguna PLTS Atap hanya diperbolehkan memanfaatkan listrik yang mereka hasilkan untuk kebutuhan internal, tanpa dapat menjual kelebihan produksinya ke PLN.

Beberapa poin penting dalam peraturan baru ini antara lain:

  • Tanpa ekspor energi: Tidak ada lagi mekanisme mengirimkan kelebihan energi ke jaringan PLN.

  • Penyesuaian perizinan: Pemasangan PLTS Atap tetap harus mengikuti proses perizinan, tetapi lebih sederhana.

  • Fokus pada self-consumption: Desain PLTS Atap harus memperhitungkan kebutuhan listrik internal pengguna, bukan untuk dijual kembali.

Dengan pendekatan ini, PLTS Atap diharapkan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kemandirian energi, bukan sebagai sarana komersialisasi energi oleh pelanggan.

 


 

Dampak Bagi Masyarakat dan Industri

1. Rumah Tangga

Bagi rumah tangga, perubahan ini mendorong perencanaan kapasitas PLTS Atap yang lebih presisi. Konsumen perlu memastikan bahwa kapasitas sistem PLTS mereka cukup untuk memenuhi kebutuhan harian, tanpa berlebih yang tidak bisa dimanfaatkan.

2. Sektor Bisnis dan Industri

Sektor industri dan bisnis, yang memiliki pola konsumsi listrik stabil sepanjang siang hari, justru mendapat peluang lebih besar. Tanpa bergantung pada ekspor listrik ke PLN, perusahaan dapat mengoptimalkan penggunaan energi surya untuk menekan biaya operasional secara langsung.

3. Penyedia PLTS Atap

Penyedia jasa pemasangan PLTS Atap juga perlu menyesuaikan strategi pemasaran dan desain sistem. Fokus baru adalah membantu konsumen menghitung kebutuhan listrik yang akurat agar investasi tetap optimal meskipun tidak ada insentif ekspor.

 


 

Bagaimana Masa Depan PLTS Atap?

Penghapusan skema jual beli listrik bukan berarti pemerintah menghentikan dukungan terhadap energi surya. Sebaliknya, langkah ini bertujuan untuk menata ekosistem PLTS Atap agar lebih berkelanjutan. Beberapa langkah yang diambil pemerintah antara lain:

  • Memberikan insentif fiskal seperti potongan pajak atau subsidi untuk pemasangan PLTS Atap.

  • Mendorong inovasi teknologi seperti penggunaan sistem baterai penyimpanan (battery storage) untuk mengoptimalkan pemanfaatan listrik PLTS di luar jam produksi.

  • Menyediakan pembiayaan hijau dengan bunga ringan untuk masyarakat dan industri yang ingin memasang PLTS Atap.

  • Meningkatkan kampanye edukasi tentang pentingnya konsumsi energi bersih berbasis self-consumption.

Dalam jangka panjang, Indonesia tetap menargetkan porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) mencapai 23% pada tahun 2025 dan terus meningkat hingga 2060 untuk mencapai Net Zero Emission.

 


 

Menuju Pemanfaatan Energi Surya yang Lebih Efisien

Perubahan regulasi PLTS Atap adalah bagian dari dinamika besar dalam transisi energi nasional. Meski skema jual beli listrik dihapus, peluang untuk memanfaatkan energi surya tetap terbuka luas. Dengan perencanaan yang matang, pengguna PLTS Atap dapat menikmati kemandirian energi, efisiensi biaya, dan berkontribusi pada pengurangan emisi karbon.

Kini, fokusnya bukan lagi pada "berapa banyak yang bisa dijual," melainkan "berapa besar kebutuhan listrik yang bisa dipenuhi secara mandiri." Ini adalah semangat baru dalam mengelola energi lebih berkelanjutan, lebih efisien, dan lebih bertanggung jawab.

Jika Anda ingin memulai perjalanan energi bersih di rumah atau bisnis Anda, SolarKita siap membantu. Kunjungi www.solarkita.com sekarang juga dan konsultasikan kebutuhan PLTS Atap Anda dengan tenaga ahli terpercaya!

Sumber:

https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/revisi-permen-esdm-plts-atap-skema-jual-beli-listrik-dihapuskan-

 

Table of Contents

    iconHaveQuestion
    Have a question?
    Ask our team!
    Let's talk

    Hitung Penawaran Anda

    Cari tahu sistem panel surya yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Isi pilihan dibawah untuk menghitung penawaran sesuai kebutuhan Anda.Penawaran
      © 2025 Copyright PT. Solar Kita Teknologi
      |