Legalitas Perusahaan Solar Kita

Potensi energi terbarukan yang tersedia di Indonesia sangatlah beragam dan melimpah, termasuk energi tenaga surya. Mengingat Indonesia terletak di wilayah khatulistiwa, sepanjang tahun akan mendapatkan sinar matahari yang cukup. Saat ini, baik pemerintah ataupun pengembang sedang berusaha melakukan pembangunan PLTS di berbagai wilayah yang tersebar di Indonesia. Meski demikian, setiap pengembang tersebut harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan sehingga tercipta keseimbangan alam. Pemerintah melalui berbagai kebijakan telah menetapkan regulasi tentang pengembangan dan pembangunan PLTS sesuai dengan keseimbangan lingkungan.

Regulasi ini menyebutkan bahwa setiap usaha atau aktivitas yang memiliki dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Selain itu, Pemerintah juga akan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap dokumen pengelolaan lingkungan, baik baik berupa surat izin ataupun kesesuaian dengan AMDAL.

Mengapa Perusahaan Pengembang PLTS Harus Memiliki Izin?

Setiap pengembang PLTS harus memiliki izin resmi dan memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Alasan utamanya adalah karena pembangunan PLTS yang salah akan memilki dampak terhadap lingkungan. Terlebih pada perusahaan pengembang dan pembangunan PLTS, tentu haru memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) sebagai syarat pembangunan.

Tujuan utama ditetapkan regulasi dan setiap pengembang harus menaatinya adalah meminimalisir kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktifitas yang dilakukan terkait PLTS. Hal ini  sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga dicapai PLTS yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.

Regulasi Izin Lingkungan di Indonesia

Setiap perencanaan pembangunan PLTS yang berbasis pengelolaan lingkungan harus disesuaikan dengan regulasi yang sudah diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diantaranya adalah:

a. PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

Dokumen lingkungan terdiri dari SPPL, formulir UKL-UPL, dan dokumen Amdal. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKLUPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL.

b. Permen LH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

Permen ini dapat digunakan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam mengajukan izin lingkungan.

c. Permen LH No 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana penilaian, pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin lingkungan

Keputusan kelayakan lingkungan hidup dan izin lingkungan, jika rencana usaha dan/atau kegiatan dinyatakan layak lingkungan akan didasarkan atas terbitnya izin lingkungan berupa surat keputusan kelayakan lingkungan maka kewajiban pemegang izin lingkungan harus memenuhi, antara lain:

Persyaratan, standar, dan baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan sesuai dengan RKL-RPL dan peraturan perundangundangan.

Menyampaikan laporan pelaksanaan persayaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan selama 5 (lima) bulan sekali.

Mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan perubahan terhadap deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatannya.

Kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

d. Permen LHK No. P.26 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan dan penilaian serta pemeriksaan dokumen lingkungan hidup dalam pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Permen ini digunakan oleh pengembang swasta (pelaku usaha) dalam mengurus izin lingkungan. Pengurusan izin lingkungan sudah terintegrasi secara elektronik sesuai dengan standar pelayanan publik dan perlindungan lingkungan hidup.

e. Permen LHK No P.38 Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Pembangkit PLTS dengan kapasitas ≥ 50 MW wajib AMDAL.

Legalitas Solar Kita sebagai Pengembang dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik

PT. SolarKita Teknologi atau SolarKita adalah perusahaan pengembang sistem Panel Surya yang menawarkan produk tenaga listrik surya dan jasa pemeliharaannya. Produk yang kami sediakan berkualitas dan terbukti dapat digunakan dalam jangka waktu lama. Anda bisa membeli produk panel surya ataupun instalasi panel surya di sini. Sebagai perusahaan pengembang sistem panel surya yang memperhatikan keseimbangan lingkungan, Solar Kita telah memiliki ijin resmi dan terdaftar di Kementerian ESDM. Berikut selengkapnya;

Profil Solar Kita Teknologi

  • Website    : https://www.solarkita.com/
  • Email        : halo@solarkita.com
  • Email Lainnya    : finance@solarkita.com
  • Nomor Kantor    :02127826926
  • No. HP        :081311269988
  • No. Fax        :02127826926
  • Alamat Kantor    : Pondok Pinang Center Blok A20 Jl. Ciputat Raya No. 1, Desa/Kelurahan Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

IUJPTL yang Dimiliki

  • Nomor IUJPTL        :91200099507580001
  • Instansi Penerbit    : PT. Amarta Multi Sinergy
  • Masa Berlaku        :17 Mei 2022 s/d 16 Mei 2027
  • Informasi Sertifikat Badan Usaha (H3)
  • Nomor Sertifikat    :074.*.*.***.*.**.****.***
  • Nomor Registrasi    : 0074.**.***
  • Status            : Aktif
  • Masa Berlaku        :15 January 2020 s/d 15 January 2025
  • Jenis Usaha        : Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik
  • Bidang            : Pembangkitan Tenaga Listrik
  • Sub Bidang        : Pembangkit Listrik Tenaga Surya
  • Spesialisasi        : Pembangkit Listrik Tenaga Surya
  • Kualifikasi        : Kecil
  • Informasi selengkapnya bisa dicek di sini: https://sbudjk.esdm.go.id/View-Profil-Badan-Usaha/4673

Dengan dokumen-dokumen perizinan tersebut menunjukkan bahwa Solar Kita telah diakui oleh Kementerian ESDM sebagai salah satu perusahaan pengembang dan pemasangan instalasi tenaga listrik resmi di Indonesia. Anda bisa berkonsultasi tentang konsepsi hingga proses instalasi tenaga listrik surya yang berwawasan lingkungan kepada kami. Hubungi nomor yang tersedia untuk informasi lebih lanjut.

Written by Amadea Hasmirna | 26 Mar 2024