SHARE

BlogUncategorizedApakah Indonesia Sudah Memberlakukan Pajak Karbon?

Apakah Indonesia Sudah Memberlakukan Pajak Karbon?

Author

Dwita Rahayu Safitri

Content Writer & Analyst

4 min read October 16, 2025 in

Thumnail Blog

Isu perubahan iklim kini menjadi perhatian global yang tidak bisa diabaikan. Negara-negara di seluruh dunia berlomba mencari solusi efektif untuk menekan emisi gas rumah kaca, salah satunya melalui penerapan pajak karbon (carbon tax). Pajak ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mendorong transisi menuju ekonomi rendah karbon dan mencegah dampak buruk pemanasan global. Indonesia, sebagai negara dengan komitmen kuat terhadap pembangunan berkelanjutan, telah mengambil langkah nyata dengan menyiapkan dasar hukum dan regulasi terkait penerapan pajak karbon. Namun, pertanyaannya kini adalah: apakah Indonesia sudah benar-benar memberlakukan pajak karbon?

Apa Itu Pajak Karbon dan Mengapa Penting?

Pajak karbon merupakan instrumen kebijakan fiskal yang dikenakan atas aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dioksida (CO₂), seperti penggunaan bahan bakar fosil; bensin, batu bara, gas, dan avtur. Tujuannya adalah memberikan disinsentif terhadap kegiatan yang mencemari lingkungan, sekaligus mendorong pelaku usaha maupun individu untuk beralih ke sumber energi yang lebih bersih.

Secara global, pajak karbon terbukti efektif dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. Meski memiliki sifat regresif  di mana beban pajak bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat pemerintah di berbagai negara menerapkan mekanisme kompensasi dan redistribusi agar tidak membebani kelompok rentan. Di sisi lain, manfaat ekologisnya sangat besar karena dapat menekan laju pemanasan global dan mendukung terciptanya ekonomi hijau yang berkelanjutan.

Dasar Hukum dan Implementasi Pajak Karbon di Indonesia

Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas untuk pelaksanaan pajak karbon. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Kedua regulasi ini menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca yang telah ditetapkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Berdasarkan UU HPP, pajak karbon di Indonesia mulai berlaku pada 1 April 2022. Penerapan awal difokuskan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara, dengan mekanisme berbasis cap and tax. Artinya, entitas yang melampaui batas emisi yang telah ditentukan akan dikenakan pajak tambahan. Ke depan, penerapan ini akan diperluas ke sektor-sektor lain yang juga berkontribusi besar terhadap emisi nasional.

Tantangan dalam Penerapan Pajak Karbon

Meskipun regulasi telah disiapkan, penerapan pajak karbon di Indonesia tidak lepas dari berbagai tantangan. Salah satu kendala utama adalah minimnya sosialisasi dan pemahaman publik mengenai konsep dan manfaat pajak karbon itu sendiri. Banyak masyarakat dan pelaku usaha yang belum memahami mekanisme pembayaran maupun dampak positif kebijakan ini terhadap lingkungan.

Selain itu, terdapat risiko kebocoran pajak apabila pengawasan terhadap pelaporan penggunaan bahan bakar fosil tidak dilakukan secara ketat. Tantangan lain yang perlu diantisipasi adalah potensi kenaikan harga energi fosil, yang dapat memicu inflasi dan mempengaruhi daya beli masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan strategi mitigasi, seperti pemberian insentif bagi sektor industri yang beralih ke energi bersih serta perlindungan bagi kelompok berpenghasilan rendah.

Manfaat Ekologis dan Ekonomi dari Pajak Karbon

Terlepas dari tantangannya, pajak karbon menawarkan manfaat besar baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi. Dengan adanya pajak ini, pelaku industri akan lebih terdorong untuk menurunkan jejak karbonnya melalui inovasi teknologi ramah lingkungan. Dalam jangka panjang, kebijakan ini juga berpotensi menciptakan ekonomi hijau (green economy), memperluas lapangan kerja baru di sektor energi terbarukan, serta memperkuat posisi Indonesia dalam komitmen global menekan emisi.

Kejelasan hukum dalam penerapan pajak karbon juga menjadi langkah penting untuk menciptakan kepastian investasi di bidang energi bersih. Investor akan lebih tertarik mendanai proyek-proyek berkelanjutan, seperti energi surya, angin, dan biomassa, yang sejalan dengan arah kebijakan nasional menuju net zero emission.

Pajak Karbon dan Relevansinya dengan Energi Surya

Secara hukum, Indonesia telah memberlakukan pajak karbon sejak 2022, meskipun implementasinya masih terbatas dan bertahap. Kebijakan ini merupakan komitmen serius pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan menjaga keseimbangan lingkungan. Ke depan, keberhasilan pajak karbon akan sangat bergantung pada sinergi antara regulasi, edukasi publik, dan dukungan terhadap inovasi energi bersih.

Dalam konteks ini, penggunaan sistem panel surya menjadi langkah nyata yang sejalan dengan semangat pajak karbon. Dengan beralih ke energi matahari, individu maupun perusahaan dapat secara langsung menurunkan konsumsi bahan bakar fosil, mengurangi emisi karbon, serta mendukung transisi menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Ingin ikut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih sekaligus menghemat biaya energi? Kunjungi www.solarkita.com dan temukan solusi PLTS Atap terbaik untuk rumah maupun bisnis Anda!

Sumber:

Atahilah, R. I., & Kusmono. (2023). Studi pajak karbon UU HPP berdasarkan asas kepastian, keadilan, dan kebermanfaatan. Jurnal Pajak Indonesia, Politeknik Keuangan Negara STAN. Diakses pada 16 Oktober 2025 dari https://share.google/hWgUJSPAOYqI08MC3

Direktorat Jenderal Pajak. (2022, April 8). Indonesia menyongsong pajak karbon. Pajak.go.id. Diakses dari https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/indonesia-menyongsong-pajak-karbon

Direktorat Jenderal Pajak. (2022, Mei 10). Pajak karbon sebagai solusi pengurangan emisi karbon. Pajak.go.id. Diakses dari https://pajak.go.id/id/artikel/pajak-karbon-sebagai-solusi-pengurangan-emisi-karbon

Table of Contents

    iconHaveQuestion
    Have a question?
    Ask our team!
    Let's talk

    Hitung Penawaran Anda

    Cari tahu sistem panel surya yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Isi pilihan dibawah untuk menghitung penawaran sesuai kebutuhan Anda.Penawaran
      © 2025 Copyright PT. Solar Kita Teknologi
      |